Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
LebakDaerahHeadline

Ketua AGP Marpausi Desak Bupati Lebak Buka Terang SILPA 2025 dan Pengembalian Temuan BPK

4
×

Ketua AGP Marpausi Desak Bupati Lebak Buka Terang SILPA 2025 dan Pengembalian Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

LEBAK — Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak (AGP) Kabupaten Lebak, Marpausi, meminta Bupati Lebak sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai substansi pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 serta dana pengembalian atas temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Menurut Marpausi, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai angka dalam dokumen APBD, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana keuangan daerah dikelola, termasuk dari mana SILPA berasal, berapa besarannya, serta bagaimana dana tersebut diperhitungkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami meminta Bupati Lebak selaku pimpinan tertinggi di daerah ini membuka substansi persoalan tersebut kepada publik. Berapa SILPA tahun 2025, berapa pengembalian atas temuan BPK, dan bagaimana status serta peruntukannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka secara global tanpa mengetahui substansinya,” Kata Marpausi. Rabu (13/6/26)..

BACA:  AGP Lakukan Observasi Kinerja UPK se-Kabupaten Lebak

Ia menilai, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Marpausi menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh adanya penyimpangan. Namun, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan berbasis data apabila masyarakat mempertanyakan pengelolaan uang negara.

“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Kami meminta transparansi. Kalau memang semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, buka datanya kepada masyarakat. Jelaskan secara terang dan jangan hanya menyampaikan angka tanpa menjelaskan substansinya,” katanya.

Empat Hal yang Diminta Dibuka ke Publik

Marpausi meminta sedikitnya empat hal dijelaskan secara resmi oleh Pemkab Lebak.

BACA: Lawan Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Hukum dan Tolak Main Hakim Sendiri

Pertama, berapa nilai SILPA Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi ditetapkan dan masuk dalam struktur pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kedua, berapa nilai pengembalian atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang telah ditindaklanjuti dan benar-benar masuk ke Kas Daerah.

Ketiga, bagaimana dana tersebut diperhitungkan dalam APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026.

Keempat, untuk apa dana tersebut digunakan atau dialokasikan, termasuk apakah digunakan untuk pembiayaan program pembangunan, menutup kebutuhan pembiayaan APBD, memenuhi kewajiban daerah, atau peruntukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini yang kami minta dibuka. Jangan berhenti pada pernyataan bahwa ada SILPA atau ada pengembalian. Publik harus mengetahui nominalnya, sumbernya, statusnya dan bagaimana dana itu diperhitungkan dalam APBD,” ujar Marpausi.

Bupati Diminta Tidak Hanya Menjawab Secara Normatif

Marpausi berharap Bupati Lebak tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi menyampaikan data yang dapat diverifikasi masyarakat.

BACA:  Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar

Menurutnya, dokumen seperti APBD 2026, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan secara objektif.

“Kami berharap Bupati turun langsung menjelaskan kepada publik. Karena Bupati adalah pimpinan tertinggi di Kabupaten Lebak. Kalau persoalan ini dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri. Jangan biarkan pertanyaan publik berkembang tanpa jawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penggunaannya. Kami meminta Bupati Lebak membuka substansi ini kepada publik, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar berjalan,” pungkas Marpausi. (red).

editor: Yudistira