LEBAK — Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara serius dan transparan.
BACA: King Badak: Negara Jangan Tutup Mata, Tambang Emas Rakyat adalah Nafas Hidup Warga Lebak Selatan
Menurutnya, jika pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelumnya memang telah dilakukan, proses tersebut seharusnya tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, tentu harus diusut berdasarkan fakta dan bukti. Jangan berhenti hanya pada pihak tertentu,” tegas Eli Sahroni.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program BSPS tersebut, sesuai kewenangan dan alat bukti yang ditemukan.
King Badak menilai, belum jelasnya informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik berhak mendapatkan kepastian. Apakah prosesnya masih berjalan atau sudah dihentikan. Kalau masih ditangani, kami minta dilanjutkan sampai persoalannya benar-benar terang,” ujarnya.
BACA: Masuk Demokrat, M. Nabil Jayabaya Dinilai Sedang Menata Langkah Politik Menuju Panggung Pilkada Lebak
Ia menegaskan BBP akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
“Penegakan hukum harus objektif, profesional dan tidak tebang pilih. Kami hanya meminta semuanya dibuka berdasarkan fakta dan bukti,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lebak belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan program BSPS 2023 di Kecamatan Cipanas.
Catatan: Dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
Editor: Yudistira




















