Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Kebal Hukum — Pemkab hingga DPRD Bungkam, Ada Beking Kuat di Baliknya?

68
×

Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Kebal Hukum — Pemkab hingga DPRD Bungkam, Ada Beking Kuat di Baliknya?

Sebarkan artikel ini
mi gacoan
Gerai Mi Gacoan Rangkasbitung berdidi tanpa tersentuh oleh hukum

Lebak | baralaknusantara.com– Polemik Mie Gacoan Rangkasbitung memasuki babak baru. Restoran cepat saji berlabel nasional itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta turunannya dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Namun anehnya, meski pelanggaran ini jelas-jelas melawan aturan, Mie Gacoan tetap beroperasi dengan mulus. Publik pun mencium adanya indikasi kuat “beking” di balik layar, yang membuat aparat dan pejabat daerah memilih tutup mata.

BACA: Mi Gacoan Rangkasbitung: Aroma Pelanggaran Kian Menyengat, DPRD Lebak Tak Boleh Bungkam!

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, mengklaim sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan.

“Kami sudah dua kali layangkan surat teguran terkait masalah ijin, tapi tidak pernah digubris. Kalau izinnya tidak juga keluar, ya penyegelan akan kami lakukan,” ujar Dartim, Rabu (1/10/2025).

Namun fakta di lapangan berbicara lain: tidak ada penyegelan, tidak ada tindakan nyata. Teguran itu hanya menjadi formalitas, tanpa daya paksa. Publik pun bertanya: apakah Satpol PP berani menghadapi perusahaan sebesar ini?

Sejumlah karyawan Mie Gacoan Rangkasbitung tampak sibuk melayani pesanan pelanggan di area dapur terbuka, meski izin PBG restoran ini masih dipersoalkan.

Lebih janggal lagi, Dartim mengungkapkan bahwa perusahaan sudah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada 15 September 2025 melalui Bapenda Lebak.

BACA: Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Gelar RDP Soal Polemik Mi Gacoan
Secara hukum, pembayaran SKRD hanyalah salah satu tahapan administrasi. Namun, izin PBG baru sah setelah diterbitkan DPMPTSP. Ironisnya, hingga kini Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi, menghilang bak ditelan bumi. Wartawan sulit menemuinya, dan ia tidak memberikan keterangan resmi.

Sikap bungkam ini menimbulkan spekulasi liar: apakah ada tekanan politik atau intervensi dari oknum berkuasa?

Fungsi pengawasan mestinya dijalankan oleh DPRD, khususnya Komisi III yang membidangi perizinan dan investasi. Tetapi hingga kini, DPRD Lebak justru diam seribu bahasa.

Menurut Aktivis Baralak Nusantara, Mi Gacoan itu tetap berjalan akibat adanya kontribusi dari para pejabat terkait, kontribusi berupa pembiaran yang dilakukan secara sadar dan disengaja

BACA: Mi Gacoan Rangkasbitung: Upah Murah, Izin Gelap, dan Dugaan Restu Penguasa

“Kalau bukan karena ada beking kuat, tidak mungkin perusahaan sebesar itu bisa melanggar aturan dan tetap dibiarkan beroperasi. DPRD jelas-jelas gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Sekjen Baralak Nusantara Hasan Basri Spd.I.

Aktivis ini menyebut jika berdirinya gerai mi Gacoan rangkasbitung akibat adanya transaksi politik-ekonomi di balik keberlanjutan bisnis Mie Gacoan tanpa izin resmi.

 Berdasarkan regulasi, kata Acong, terdapat setidaknya tiga pelanggaran serius dalam kasus ini:

  1. Pasal 7 UU Bangunan Gedung: setiap bangunan wajib memiliki PBG.

  2. Pasal 39 PP 16/2021: bangunan yang beroperasi tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pembangunan, denda, hingga pembongkaran.

  3. Perda Kabupaten Lebak tentang Retribusi Perizinan Tertentu: perusahaan wajib melengkapi izin sebelum menjalankan usaha.

“Jika aturan ini ditegakkan, maka Mie Gacoan seharusnya sudah disegel sejak lama. Fakta bahwa restoran ini masih beroperasi justru menegaskan adanya perlakuan istimewa”. ujar Acong

Investasi atau Kongkalikong?

Tak bisa dipungkiri, kehadiran Mie Gacoan disambut baik sebagian masyarakat karena membuka lapangan kerja baru dan menambah PAD Lebak. Namun, pertanyaan fundamentalnya: apakah demi investasi aturan boleh dilanggar?

Kasus ini mencerminkan wajah buruk birokrasi di Lebak tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pengusaha besar.

saat ini pertanyaan besarnya adalah beranikah Pemkab dan DPRD menindak tegas, atau justru membiarkan dugaan kongkalikong ini berlanjut demi kepentingan segelintir elit?

editor: Yudistira