Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPendidikan

Pungutan Rp50 Ribu untuk Sampul Raport di SD Mekarsari 02 Tuai Kontroversi, Aktivis: Sudah Masuk Kategori Pungli

100
×

Pungutan Rp50 Ribu untuk Sampul Raport di SD Mekarsari 02 Tuai Kontroversi, Aktivis: Sudah Masuk Kategori Pungli

Sebarkan artikel ini

Lebak, Baralaknusantara.com — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Lebak. Kali ini terjadi di SD Mekarsari 02, Desa Mekar Sari, setelah muncul keluhan orang tua murid terkait pungutan sebesar Rp50.000 untuk keperluan sampul raport.

Pungutan tersebut sontak memicu kontroversi dan dipertanyakan legalitasnya, sebab sekolah negeri tidak diperkenankan membebankan biaya apa pun kepada peserta didik tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum Gerbang Indonesia, Agus Deni Setiawan, SE, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kebijakan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa sekolah negeri berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai praktik pungli.

“Apapun dalihnya, jenis pungutan yang dibebankan kepada siswa bisa masuk kategori pungli,” tegas Agus Deni Setiawan kepada Baralaknusantara.com.

Agus menjelaskan, sekolah negeri telah mendapatkan dukungan dana operasional dari pemerintah, baik melalui Dana BOS, bantuan pemerintah daerah, maupun sumber anggaran pendidikan lain yang diperuntukkan bagi kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, menurutnya, komite sekolah maupun pihak sekolah tidak boleh memungut biaya wajib kepada siswa.

Ia menambahkan, aturan mengenai larangan pungutan sudah diatur tegas dalam:

  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta
  • Regulasi lainnya yang mengatur bahwa pungutan wajib di sekolah negeri dilarang.

Pungutan hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan dan tanpa tekanan.

Orang Tua Merasa Terbebani

Sejumlah orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena pungutan dilakukan tanpa musyawarah yang jelas dan diberitahukan sebagai kewajiban. Mereka berharap pihak sekolah memberikan transparansi terkait kebutuhan sampul raport tersebut.

Desakan Evaluasi dan Klarifikasi

Agus meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bergerak cepat untuk mengevaluasi kebijakan di SD Mekarsari 02 demi mencegah terjadinya praktik serupa di sekolah lainnya.

“Ini harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi pembiasaan pungutan yang membebani masyarakat. Pendidikan dasar seharusnya gratis,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan Rp50 ribu tersebut.

editor|  Redaksi