LEBAK | Baralaknusantara.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Ipda Saepudin bersama personel Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah aparat menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Baru 18 Hari Menjabat, Kepala BNN Komjen Suyudi Bekuk 11 Jaringan Narkoba
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang mengarah pada keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran sabu.
“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi 20 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Baralak Nusantara Apresiasi Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Epi Cepiyana menegaskan, Polres Lebak tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Obat Keras di Panimbang, 23 Ribu Butir Hexymer Diamankan
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lebak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi publik dari ancaman narkotika.
Editor | Baralaknusantara.com




















