LEBAK | Baralaknusantara.com — Rencana rotasi dan mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Proses tersebut masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi mutasi saat ini sepenuhnya berada dalam proses evaluasi di BKN.
“Posisinya sekarang masih dalam proses. Kami masih menunggu persetujuan teknis dari BKN,” ujar Fakhry Fitriana kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Mobil Dinas, Amanah Negara yang Tak Boleh Dipermainkan
Fakhry menjelaskan, usulan mutasi tersebut mencakup pejabat struktural eselon III dan IV. Namun, pihaknya belum dapat merinci jumlah pejabat yang diusulkan karena masih menunggu keputusan resmi dari BKN.
Menurutnya, Pemkab Lebak tidak dapat melangkah lebih jauh sebelum memperoleh persetujuan teknis sebagai dasar hukum pelaksanaan mutasi. Setelah persetujuan diterbitkan, BKPSDM akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkab Lebak tinggal menunggu proses dari BKN. Setelah disetujui, baru akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor | Baralaknusantara.com















