Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebak

Kepala PKM Warunggunung Bantah Dugaan Pernikahan Siri dengan ASN PKM Cibadak

2
×

Kepala PKM Warunggunung Bantah Dugaan Pernikahan Siri dengan ASN PKM Cibadak

Sebarkan artikel ini

LEBAK | Baralaknusantara.com — Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Warunggunung berinisial B akhirnya memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang bertugas di PKM Kecamatan Cibadak.

Dalam keterangannya kepada redaksi, B menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya menyampaikan bahwa dugaan pernikahan siri antara saya dengan ASN yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Informasi itu tidak berdasar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun sebagai ASN,” ujar B dalam pernyataannya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalani kehidupan rumah tangga secara sah bersama istrinya dan tidak pernah melakukan pernikahan siri sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak pada nama baik dirinya sebagai pejabat pelayanan publik di bidang kesehatan.

“Saya berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya. Saya juga meminta agar pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, B menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang apabila diperlukan guna meluruskan informasi yang berkembang.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala PKM Warunggunung secara profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, redaksi memuat hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan penerapan kaidah jurnalistik sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan hak kepada setiap pihak untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi kepada publik.

by: Redaksi