Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
OPINIBeritaHedlen

Aktivis KPKB: Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Bayar, Apakah Bisa Berujung Sanksi Pidana?

5
×

Aktivis KPKB: Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Bayar, Apakah Bisa Berujung Sanksi Pidana?

Sebarkan artikel ini

Baralaknusantara.com – Aktivis KPKB menyoroti tindak lanjut atas temuan (BPK RI) terkait kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran daerah maupun proyek pemerintah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah temuan tersebut hanya berujung pada pengembalian kerugian negara atau dapat berlanjut ke ranah pidana.

Ketua Aktivis KPKB, Dede Mulyana, menjelaskan bahwa temuan kelebihan bayar oleh BPK pada dasarnya merupakan temuan administrasi keuangan. Dalam kondisi tersebut, pihak yang menerima pembayaran berlebih wajib mengembalikan ke kas negara atau kas daerah sesuai rekomendasi hasil audit.

Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, seperti manipulasi dokumen, mark-up anggaran, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses pidana.

“Jika hanya kesalahan administrasi atau salah hitung, biasanya cukup dengan pengembalian. Tetapi apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hal tersebut dapat masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujar Dede.

BPK juga memiliki kewenangan untuk melaporkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam sejumlah kasus, temuan kelebihan bayar kerap menjadi pintu masuk bagi proses penyelidikan lebih lanjut.

Aktivis KPKB pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap temuan BPK sebagai persoalan yang sepele. Setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai temuan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, maka penegakan hukum harus tetap berjalan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.  (Dede)

Editor: Yudistira