Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBantenPendidikan

Anggaran Pendidikan Miliaran Harus Terbuka, AMMCB Ingatkan Jangan Main-Main dengan Revitalisasi Sekolah

5
×

Anggaran Pendidikan Miliaran Harus Terbuka, AMMCB Ingatkan Jangan Main-Main dengan Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

LEBAK|BARALAKNUSANTARA.COM – Sapnudi, Aktivis Lebak sekaligus Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB), meminta agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Lebak dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, setiap sekolah penerima program revitalisasi harus memasang papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana, konsultan pengawas, serta target waktu penyelesaian pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan yang sedang dikerjakan tanpa mengetahui berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan pekerjaan itu harus selesai. Semua informasi itu wajib dibuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung,” tegas Sapnudi.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan kunci untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Semakin transparan pengelolaan anggaran pendidikan, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat. Pendidikan adalah kepentingan publik sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara tertutup,” ujarnya.

Sapnudi menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat pengawas internal semata. Menurutnya, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk ikut mengawal penggunaan uang negara.

“Kami mengajak masyarakat, komite sekolah, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, akademisi, LSM, hingga mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan revitalisasi sekolah. Semakin banyak pihak yang mengawasi, semakin kecil peluang terjadinya praktik penyimpangan, mark-up anggaran, ataupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sapnudi mengingatkan agar penentuan sekolah penerima revitalisasi benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan karena kepentingan tertentu.

“Prioritas harus diberikan kepada sekolah yang bangunannya rusak berat, membahayakan keselamatan siswa dan guru, serta memang sangat membutuhkan rehabilitasi. Jangan sampai program ini dipengaruhi kepentingan nonteknis yang justru mengabaikan sekolah yang lebih layak menerima bantuan,” ujarnya.

Terkait pengawasan hukum, Sapnudi menilai keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.

“Kehadiran APH bukan untuk menakut-nakuti siapa pun, tetapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. Pengawasan sejak awal jauh lebih baik daripada penindakan setelah terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sapnudi mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pendidikan agar membuka seluruh informasi pelaksanaan revitalisasi sekolah kepada publik, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

“AMMCB akan terus mengawal program revitalisasi sekolah agar benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipastikan kembali kepada kepentingan peserta didik, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.