Oleh: Jimi Siregar, S.H., M.H.
Dalam praktik hukum keluarga, masih banyak masyarakat yang memahami persoalan perkawinan dan perceraian semata-mata dari sudut pandang kesepakatan pribadi atau pemahaman keagamaan. Padahal, ketika sebuah persoalan telah masuk ke dalam wilayah hukum negara, terdapat prosedur dan mekanisme hukum yang wajib dipatuhi.
Pengadilan Agama bukan lembaga yang dapat begitu saja mengesahkan suatu pernyataan, surat talak, kesepakatan suami-istri, ataupun status perkawinan tanpa melalui proses hukum.
Pengadilan bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan berdasarkan perkara yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Karena itu, dalam perkara perkawinan maupun perceraian, harus dibedakan antara sah menurut hukum agama, tercatat secara administratif oleh negara, dan status hukum yang telah ditetapkan melalui putusan atau penetapan pengadilan.
Di sinilah pentingnya memahami hukum acara dan hukum materiil secara bersamaan.
Pengadilan Agama Bersifat Pasif, Bukan Berarti Hakim Tidak Aktif Menggali Kebenaran
Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip bahwa pengadilan pada dasarnya bersifat pasif. Artinya, hakim tidak mencari-cari sendiri perkara untuk diputus. Perkara harus terlebih dahulu diajukan melalui permohonan atau gugatan oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum.
Setelah perkara didaftarkan, barulah pengadilan menjalankan fungsi peradilannya.
Dalam perkara perceraian, misalnya, terdapat proses pemanggilan para pihak, persidangan, upaya perdamaian dan, dalam perkara yang diwajibkan, mediasi. Setelah itu barulah perkara diperiksa berdasarkan dalil, jawaban, bukti surat, saksi dan alat bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, hakim tidak dapat mengatakan sebuah perkawinan sah, sebuah perceraian telah terjadi, atau sebuah talak telah mempunyai akibat hukum negara hanya berdasarkan pernyataan sepihak seseorang di luar persidangan.
Hakim harus bekerja dalam koridor kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Namun, sifat pasif tersebut jangan pula dipahami bahwa hakim hanya menjadi “tukang stempel”. Setelah perkara masuk, hakim tetap mempunyai kewajiban menjalankan fungsi yudisial, memimpin persidangan, menilai alat bukti dan menerapkan hukum terhadap fakta yang terbukti di persidangan.
Sahnya Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan Harus Dibedakan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurut saya, kurang tepat apabila persoalan nikah tidak tercatat disederhanakan menjadi “secara agama sah, tetapi secara hukum negara tidak ada”.
Persoalannya lebih kompleks.
Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan persoalan serius pada aspek pembuktian dan administrasi hukum negara, terutama ketika pasangan membutuhkan dokumen resmi untuk membuktikan status perkawinan, hubungan hukum dengan pasangan, status anak, hak waris, harta bersama dan berbagai akibat hukum lainnya.
Untuk itulah hukum menyediakan mekanisme isbat nikah bagi kondisi tertentu.
Isbat Nikah Bukan Jalan Pintas
Isbat nikah bukanlah mekanisme otomatis untuk mengubah setiap perkawinan yang tidak tercatat menjadi perkawinan yang langsung diakui tanpa pemeriksaan.
Pemohon tetap harus mengajukan perkara kepada Pengadilan Agama yang berwenang. Hakim kemudian memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan hukum dan apakah permohonan isbat mempunyai dasar hukum.
Dengan kata lain, isbat nikah adalah proses hukum untuk memperoleh penetapan pengadilan mengenai perkawinan yang memenuhi ketentuan, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam praktiknya, bukti mengenai siapa yang menikah, kapan perkawinan berlangsung, wali, saksi, hubungan para pihak serta keadaan-keadaan lain yang relevan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Karena itu, masyarakat jangan sampai beranggapan bahwa cukup membawa dua orang saksi atau surat pernyataan, kemudian pengadilan pasti mengabulkan permohonan.
Tidak demikian mekanismenya.
Perceraian Tidak Cukup dengan Kesepakatan Suami dan Istri
Persoalan lain yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah perceraian.
Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 39 juga mensyaratkan adanya alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Artinya, surat pernyataan cerai yang dibuat sendiri oleh suami dan istri, kesepakatan keluarga, surat talak di bawah tangan, atau pernyataan bahwa pasangan telah berpisah secara agama, tidak serta-merta menjadi putusan perceraian dalam sistem hukum negara.
Untuk memperoleh akibat hukum negara, perkara harus diproses melalui pengadilan.
Cerai Talak Berbeda dengan Cerai Gugat
Dalam perkara orang Islam, secara sederhana terdapat perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat.
Cerai talak merupakan perkara yang diajukan oleh suami yang bermaksud menceraikan istrinya. Sementara cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur mekanisme perceraian, termasuk ketentuan mengenai cerai talak dan gugatan perceraian. PP tersebut juga mengatur bahwa dalam perkara cerai talak, setelah pengadilan meneliti alasan perceraian dan upaya perdamaian tidak berhasil, perceraian dilakukan dalam mekanisme persidangan yang ditentukan.
Untuk gugatan perceraian, PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mengatur mengenai pihak yang dapat mengajukan serta kompetensi pengadilan berdasarkan tempat kediaman para pihak dalam kondisi tertentu.
Jadi, perceraian bukan sekadar persoalan “kami sudah sepakat bercerai”.
Ada prosedur hukum yang harus dilewati.
Bagaimana dengan Talak yang Diucapkan di Luar Pengadilan?
Ini merupakan salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan.
Dalam perspektif fikih, pembahasan mengenai jatuh atau tidaknya talak dapat mempunyai konsekuensi yang berbeda bergantung pada lafaz, niat, keadaan dan pendapat hukum Islam yang digunakan.
Namun, ketika persoalan tersebut dibawa ke dalam sistem hukum negara, diperlukan kepastian hukum melalui mekanisme pengadilan.
Karena itu, jangan mencampuradukkan antara penilaian keagamaan mengenai talak dengan akibat hukum perceraian menurut hukum negara.
Persoalan jumlah dan jenis talak harus dilihat dari fakta perkara, lafaz yang digunakan, kronologi, status perkawinan, putusan atau penetapan sebelumnya, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim tidak boleh memutus hanya berdasarkan asumsi.
Sighat Taklik Talak Juga Tidak Boleh Disamakan dengan Putusan Cerai
Sighat taklik talak merupakan bagian yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam dan dapat mempunyai konsekuensi hukum apabila syarat-syarat yang relevan terpenuhi.
Namun, keberadaan sighat taklik bukan berarti perceraian otomatis dapat dinyatakan selesai tanpa proses hukum.
Apabila terdapat perselisihan mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi tertentu, persoalan tersebut tetap harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah pentingnya membedakan antara peristiwa hukum, norma agama, dan penetapan akibat hukum oleh pengadilan.
Hukum Materiil dan Hukum Acara Tidak Boleh Dipertentangkan
Ada anggapan bahwa apabila Pengadilan Agama menggunakan hukum Islam, maka pengadilan tidak perlu tunduk kepada hukum acara nasional.
Menurut saya, pandangan tersebut keliru.
Pengadilan Agama memang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu bagi orang Islam dan dalam memutus perkara menggunakan hukum materiil yang menjadi dasar kewenangannya.
Tetapi proses peradilannya tetap harus dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Sederhananya:
Hukum materiil menjawab pertanyaan: apa hukumnya?
Sedangkan:
Hukum acara menjawab pertanyaan: bagaimana hukum tersebut diterapkan dan bagaimana perkara diperiksa di pengadilan?
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Justru hukum acara diperlukan agar hukum materiil dapat diterapkan secara tertib, objektif dan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.
Hakim Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Sekadar Klaim
Dalam perkara perdata, termasuk perkara keluarga, pembuktian mempunyai posisi yang sangat penting.
Seseorang dapat mengaku telah menikah.
Seseorang dapat mengaku telah menceraikan pasangannya.
Seseorang dapat mengatakan telah menjatuhkan talak.
Tetapi dalam persidangan, semua itu harus ditempatkan sebagai dalil yang perlu diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum acara.
Bukti surat, keterangan saksi dan alat bukti lain dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan hanya karena salah satu pihak menyampaikan cerita yang terdengar meyakinkan.
Keadilan tidak dibangun dari siapa yang paling keras berbicara, tetapi dari fakta yang terbukti dan hukum yang diterapkan secara benar.
Mengapa Prosedur Pengadilan Sangat Penting?
Prosedur bukan untuk mempersulit masyarakat.
Prosedur justru dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Bayangkan jika perceraian cukup dilakukan dengan surat pernyataan pribadi.
- Bagaimana status anak?
- Bagaimana status harta bersama?
- Bagaimana hak nafkah?
- Bagaimana kedudukan mantan istri?
- Bagaimana hak waris?
- Bagaimana status administrasi kependudukan?
- Bagaimana jika salah satu pihak menyangkal pernah bercerai?
Karena banyak akibat hukum yang mengikuti sebuah perkawinan dan perceraian, negara membutuhkan mekanisme yang dapat memberikan kepastian mengenai kapan perkawinan terjadi dan kapan perkawinan tersebut berakhir.
Jangan Jadikan Pengadilan Sebagai “Stempel” Kesepakatan
Menurut saya, masyarakat harus mengubah cara pandang terhadap lembaga peradilan.
Pengadilan bukan tempat untuk sekadar mendapatkan stempel terhadap kesepakatan yang telah dibuat di luar pengadilan.
Pengadilan adalah lembaga yang memeriksa perkara berdasarkan kewenangan, prosedur, fakta, alat bukti dan hukum yang berlaku.
Jika sebuah perkara telah didaftarkan, para pihak mempunyai hak untuk didengar, memberikan jawaban, menghadirkan bukti dan mempertahankan kepentingan hukumnya.
Hakim kemudian menilai seluruh proses tersebut untuk menghasilkan putusan atau penetapan.
Itulah esensi due process of law dalam penyelesaian perkara.
Kesimpulan
Perkawinan, isbat nikah dan perceraian bukan persoalan administratif sederhana.
Ada hubungan antara hukum agama, hukum materiil, hukum acara, pembuktian dan administrasi negara.
UU Perkawinan menempatkan perceraian dalam kewenangan pengadilan dan mensyaratkan adanya proses persidangan serta alasan yang cukup.
PP Nomor 9 Tahun 1975 kemudian memberikan mekanisme pelaksanaan perceraian, termasuk mekanisme cerai talak dan gugatan perceraian.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati terhadap klaim bahwa perkawinan, talak atau perceraian telah otomatis mempunyai akibat hukum negara hanya karena adanya kesepakatan pribadi atau pernyataan sepihak.
Hukum agama harus dihormati, tetapi ketika suatu persoalan hendak memperoleh akibat hukum dalam sistem negara, prosedur hukum negara juga harus dihormati.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan untuk mengalahkan nilai-nilai agama. Sebaliknya, kepastian hukum diperlukan agar hak suami, hak istri, hak anak dan kepentingan seluruh pihak terlindungi.
Pengadilan Agama bukan sekadar tempat untuk mengesahkan kehendak para pihak. Pengadilan adalah tempat untuk menguji, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
— Jimi Siregar, S.H., M.H. saat ini penulis aktif mengelola kantor hukum sendiri yang dikenal sebagai Jimi Siregar & Partners (JSP Law Office).
Editor: Yudistira















