Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaBeritaDaerahLebak

BPNT Warga Pasir Kupa Dihentikan karena Disebut “Terindikasi Judi Online”, Forum LSM Lebak: Dasarnya Apa?

5
×

BPNT Warga Pasir Kupa Dihentikan karena Disebut “Terindikasi Judi Online”, Forum LSM Lebak: Dasarnya Apa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berita BPNT warga Desa Pasir Kupa disebut dihentikan karena rekening terindikasi judi online, Forum LSM Lebak mempertanyakan dasar keputusan.
Ilustrasi pemberitaan mengenai penghentian BPNT seorang warga Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, yang disebut pendamping bansos berinisial M (Mukhtar) terkait indikasi judi online.

LEBAK – Seorang warga Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, dikabarkan tidak lagi menerima bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penghentian bantuan tersebut disebut-sebut disampaikan pendamping bantuan sosial dengan alasan rekening penerima terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Pernyataan tersebut menuai pertanyaan dan reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, warga penerima bantuan mempertanyakan dasar serta mekanisme verifikasi yang digunakan hingga rekening penerima bantuan dinyatakan terindikasi berkaitan dengan judi online.

Informasi mengenai penghentian bantuan itu mencuat setelah salah seorang warga Desa Pasir Kupa menerima penjelasan bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan bantuan BPNT karena rekening yang digunakan sebagai rekening penerima bantuan disebut terindikasi aktivitas judi online.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak bank penyalur maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait mengenai apakah benar terdapat transaksi atau aktivitas pada rekening tersebut yang dapat menjadi dasar penghentian bantuan.

Forum LSM Lebak Pertanyakan Dasar Keputusan

Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak menyayangkan adanya pernyataan tersebut apabila tidak disertai dengan bukti dan penjelasan resmi kepada penerima bantuan.

Menurutnya, penghentian bantuan sosial tidak semestinya hanya didasarkan pada dugaan atau informasi yang belum dapat dibuktikan secara terbuka.

“Kalau memang dikatakan rekening penerima terindikasi judi online, harus jelas dasarnya. Jangan sampai masyarakat menerima informasi seperti itu tanpa ada penjelasan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menilai alasan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma terhadap warga penerima bantuan.

“Mana mungkin kita langsung menyimpulkan rekening yang biasa digunakan untuk menerima penyaluran BPNT kemudian disebut dipakai untuk judi online. Ini harus dijelaskan secara logis dan berdasarkan data. Kalau memang ada indikasi, siapa yang melakukan verifikasi dan bagaimana mekanismenya?” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat sistem pendeteksian rekening yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme tersebut, terutama apabila dampaknya adalah penghentian bantuan sosial.

Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi

Forum LSM Kabupaten Lebak juga meminta pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, serta pihak terkait untuk melakukan verifikasi terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, penerima bantuan yang merasa haknya dihentikan harus mendapatkan ruang untuk meminta klarifikasi dan mengetahui alasan resmi penghentian bantuan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan justru kehilangan haknya karena sebuah informasi yang belum jelas. Kalau memang ada kesalahan data atau sistem, harus diperbaiki. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan bantuan sosial menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap keputusan terkait penerima manfaat harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga Berhak Mendapat Kejelasan

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Warga penerima bantuan berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status kepesertaannya serta alasan sebenarnya bantuan BPNT tersebut tidak lagi diterima.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya indikasi judi online pada rekening penerima juga perlu dibuktikan melalui mekanisme resmi. Tanpa adanya penjelasan dari pihak yang berwenang, informasi tersebut masih sebatas klaim atau alasan yang disampaikan kepada warga dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Redaksi Baralak Nusantara juga membuka ruang konfirmasi kepada pendamping bantuan sosial, Pemerintah Desa Pasir Kupa, Pemerintah Kecamatan Kalang Anyar, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, maupun pihak bank penyalur untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada warga benar-benar dilaksanakan berdasarkan data, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi Baralak Nusantara)

Merah Putih di Ujung Doa - Abah Elang Mangkubumi