JAKARTA — Kebijakan pemerintah dalam melakukan pemutakhiran dan pengawasan penerima bantuan sosial (bansos) mulai berdampak langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima bansos yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) dapat terhapus dari daftar penerima bantuan melalui integrasi data antarlembaga.
Hal tersebut disampaikan seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Aji, dalam sebuah wawancara. Menurutnya, sistem yang terhubung dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat mendeteksi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online, baik melalui rekening bank maupun dompet digital.
Penghapusan Otomatis dan Dampak terhadap Satu Kartu Keluarga
BACA: 34.478 Keluarga di Lebak Belum Masuk Desil Kemensos, Dinsos Soroti Akses Bansos
Aji menjelaskan, konsekuensi dari temuan tersebut tidak hanya dapat berdampak kepada individu yang diduga melakukan transaksi, tetapi juga terhadap kepesertaan bantuan sosial dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Jika salah satu anggota keluarga, misalnya anak, terindikasi menggunakan rekening atau akun dompet digital untuk transaksi judi online, maka kepesertaan bansos dalam KK tersebut dapat terdampak. Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan disebut memiliki ketentuan tersendiri.
Deteksi tersebut dilakukan berdasarkan data transaksi keuangan yang kemudian terintegrasi dengan sistem data sosial pemerintah, termasuk SIKS-NG. Data yang menjadi dasar penanganan dapat mencantumkan informasi terkait akun digital maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi.
Masih Ada Mekanisme Sanggahan
Meski pemutakhiran data dapat menyebabkan kepesertaan bansos dinonaktifkan, masyarakat yang merasa dirugikan masih dapat menempuh mekanisme sanggahan.
BACA: Sekolah Rakyat Lebak Terus Molor, Baralak Nusantara: Dinsos Jangan Lamban, Anak-anak Jadi Korban
Aji menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh KPM untuk mengajukan sanggahan.
Pertama, KPM perlu menutup akun e-wallet atau rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan melampirkan bukti penutupan resmi.
Kedua, pengajuan sanggahan dilengkapi dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani oleh tiga pihak, yakni kepala desa atau lurah, pendamping sosial wilayah, serta anggota keluarga yang bersangkutan.
Ketiga, KPM perlu berkoordinasi dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan untuk membantu proses pengajuan dokumen sanggahan melalui sistem yang tersedia.
BARALAK: Jangan Sampai Kegagalan Memberantas Judol Dibebankan kepada KPM
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), Yudistira, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penerima bansos, tetapi persoalan judi online tidak seharusnya berhenti pada pemblokiran atau penghapusan hak masyarakat penerima bantuan.
“Jangan sampai ketidakmampuan pemerintah memberantas judi online secara menyeluruh justru berujung pada masyarakat miskin yang menjadi korban. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana judi online bisa terus beroperasi dan bagaimana transaksi-transaksi tersebut dapat masuk melalui berbagai fasilitas keuangan,” ujar Yudistira.
Ia menilai, apabila sistem pemerintah mampu mendeteksi rekening atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online, maka kemampuan tersebut semestinya juga diikuti dengan tindakan yang lebih kuat terhadap jaringan, operator, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judi online.
“Kalau yang dikejar hanya KPM bansos karena ada anggota keluarganya yang terindikasi, sementara sumber persoalan judi online tidak diberantas sampai ke akarnya, ini menjadi tidak adil. Masyarakat miskin jangan dijadikan pihak yang paling mudah terkena dampak dari kegagalan pengawasan,” katanya.
Yudistira juga meminta pemerintah memastikan mekanisme sanggahan berjalan cepat, transparan, dan tidak mempersulit KPM yang sebenarnya tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
BACA: 195 Gerai KDMP di Kabupaten Lebak Terbangun, Enam Titik Rampung 100 Persen
“Bayangkan satu keluarga bergantung pada bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian bantuan terhenti karena tindakan satu anggota keluarga. Pemerintah harus memastikan ada verifikasi yang benar-benar objektif sebelum hak masyarakat dicabut. Jangan sampai sistem digital justru menghasilkan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Menurut Yudistira, pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas transaksi keuangan, perbankan, penyedia dompet digital, hingga platform digital harus mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online.
“Pemerintah tidak boleh hanya menunjukkan bahwa sistemnya mampu menemukan transaksi judol. Yang lebih penting adalah menunjukkan bahwa negara mampu menghentikan ekosistem judol itu sendiri. Jangan sampai KPM bansos yang akhirnya menanggung akibatnya,” pungkas Yudistira.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening bank maupun dompet digital dan memastikan fasilitas keuangan milik keluarga tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan setiap tindakan penonaktifan bansos dilakukan berdasarkan data yang akurat, verifikasi yang memadai, serta menyediakan jalur sanggahan yang mudah diakses masyarakat. (**/).
Redaksi Baralaknusantara.com




















