TANGERANG SELATAN – Seorang sopir truk tronton bak terbuka bernomor polisi B 9954 PD, Suhaemi, mengaku mengalami dugaan pemerasan serta penahanan kendaraan yang dinilainya tidak prosedural setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah perbatasan Cisauk–Serpong, Tangerang Selatan.
Suhaemi melalui pihak yang mendampinginya menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, truk yang dikemudikannya mengalami pecah ban dan berhenti di bahu jalan dengan posisi berada di sisi kiri serta lampu hazard menyala.
Ketika proses penggantian ban berlangsung, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai seorang pria bernama Samuel kemudian menabrak bagian belakang truk. Menurut keterangan yang disampaikan, Samuel disebut mengalami luka pada bagian rahang, sementara sepeda motornya mengalami kerusakan ringan.
BACA: Inspektorat Lebak Dikritik soal Profesionalitas Pemeriksaan, King Badak: Jangan Periksa Berdasarkan Pesanan atau Tendensi
Tak lama setelah kejadian, datang seorang pria berinisial HH, yang disebut mengaku sebagai ayah Samuel sekaligus anggota Polri yang bertugas di wilayah Polsek Serpong.
Pihak Suhaemi menduga terjadi permintaan sejumlah uang. HH disebut meminta uang sebesar Rp15 juta dengan alasan biaya rumah sakit. Karena adanya desakan dan pernyataan bahwa barang yang dibawa truk tidak boleh dibongkar, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta yang kemudian diserahkan.
Pihak Suhaemi juga mengklaim HH meminta agar persoalan tersebut tidak diceritakan kepada pihak lain.
7Kendaraan Diklaim Diamankan di Polres Tangsel
Persoalan kemudian berlanjut pada kendaraan tronton B 9954 PD. Setelah barang diturunkan, kendaraan tersebut disebut dibawa dan diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut pihak Suhaemi, hingga rilis ini dibuat kendaraan tersebut telah berada dalam penguasaan aparat selama sekitar 21 hari. Mereka mempertanyakan dasar hukum penahanan kendaraan karena mengaku belum menerima kejelasan mengenai proses penyidikan, termasuk BAP, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun surat perintah penyidikan.
“Sejak beberapa hari setelah kejadian, kami sebenarnya sudah beritikad baik untuk bermusyawarah dan membantu biaya pengobatan. Namun upaya tersebut belum mendapatkan titik temu,” demikian keterangan pihak Suhaemi.
BACA: King Badak Soroti Penanganan BSPS Cipanas, Pidsus Kejari Lebak Diminta Buka Perkembangan
Upaya menemui HH juga disebut dilakukan pada 9 September 2026. Pihak Suhaemi mendatangi rumah yang disebut sebagai alamat HH di Perumahan Griya Serpong Asri (GSA), RT 06/RW 05, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Namun, menurut mereka, HH tidak bersedia menemui untuk melakukan musyawarah.
Minta Kepastian Proses Hukum
Pihak Suhaemi menyebut sebelumnya telah berkomunikasi dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Aiptu H. Aep. Menurut mereka, penyidik sempat mengarahkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan meminta mereka mencari HH, baik di Mapolsek maupun kediamannya.
Namun setelah kembali ke kantor Unit Laka, pihak Suhaemi menyebut mendapat informasi bahwa Aiptu H. Aep telah dihubungi HH dan perkara tersebut akan diproses melalui penyidikan.
Meski demikian, sampai berita ini disusun, pihak Suhaemi menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan proses hukum perkara tersebut, termasuk status kendaraan B 9954 PD.
Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk melakukan olah TKP, pemeriksaan para pihak, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), serta memberikan kepastian mengenai status hukum kendaraan.
Tempuh Jalur Pengaduan
Pihak Suhaemi juga menyatakan tengah menempuh jalur pengaduan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
Mereka meminta Propam Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap HH atas dugaan pemerasan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti.
Selain itu, mereka meminta pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Unit Lantas Polres Tangerang Selatan.
Mereka juga meminta agar kendaraan tronton B 9954 PD beserta barang yang masih berada di dalamnya dikembalikan apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan atau penyitaan.
BACA: King Badak: Negara Jangan Tutup Mata, Tambang Emas Rakyat adalah Nafas Hidup Warga Lebak Selatan
Pihak yang menyampaikan keterangan tersebut juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka relevan untuk diperiksa, termasuk ketentuan mengenai dugaan pemerasan, penanganan kecelakaan lalu lintas, penyitaan barang bukti, serta mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai fakta serta alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, Baralak Nusantara belum memperoleh keterangan atau klarifikasi langsung dari HH maupun Unit Lantas Polres Tangerang Selatan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut akan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan berimbang.
Narasumber: Eli Sahroni
Kontak: 0857-7689-3099
Editor: Yudistira




















