LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM — Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kabupaten Lebak, Banten, menyisakan tanda tanya serius. Di tengah besarnya aktivitas pembuangan sampah setiap hari dan kaitannya dengan penerimaan retribusi daerah, pencatatan tonase sampah disebut tidak lagi berdasarkan hasil penimbangan riil.
Persoalannya bermula dari fasilitas weighbridge atau alat timbang kendaraan di TPA Dengung yang dikabarkan sudah tidak berfungsi sejak sekitar 2022.
BACA: Balong Rancalentah, Destinasi Wisata di Tengah Kota yang Kini Memprihatinkan
Akibatnya, berat sampah yang masuk ke TPA disebut dihitung berdasarkan estimasi atau taksiran petugas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika kendaraan pengangkut sampah tidak lagi ditimbang, dari mana angka tonase harian yang selama ini dilaporkan diperoleh?
Mesin Timbang Mati, Tonase Tetap Berjalan
Berdasarkan konfirmasi lapangan dan rekaman percakapan dengan petugas TPA Dengung, sistem penimbangan yang sebelumnya digunakan untuk mengetahui berat sampah masuk disebut telah lama berhenti beroperasi.
Deni, salah seorang petugas bagian penimbangan di TPA Dengung, membenarkan bahwa alat timbang tersebut sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan.
“Dulu sempat pernah ditimbang, tapi pas rusaknya itu sekitar tahun 2022-an,” ungkap Deni saat dikonfirmasi oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Secara teknis, setiap armada seharusnya dapat diketahui berat muatannya melalui proses penimbangan. Kendaraan ditimbang ketika datang membawa sampah, kemudian dilakukan penimbangan kembali setelah muatan dibuang untuk memperoleh berat bersih sampah.
BACA: Limbah Hitam Berbusa Mengalir ke Parit, Jejak Air Cucian Mobil ZEN CAR WASH Mengarah ke Sungai Ciujung
Namun ketika alat timbang tidak berfungsi, mekanisme tersebut praktis tidak berjalan.
Petugas kemudian menggunakan metode estimasi.
“Awal estimasi dari kita saja. Kita pilah dari Dinas Lingkungan Hidup berapa ton, dari swasta berapa ton. Keseluruhannya kita akumulasikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena angka tonase bukan sekadar angka operasional. Data volume sampah dapat berkaitan dengan perencanaan pengelolaan, pembayaran atau retribusi, pelaporan, hingga penghitungan penerimaan daerah.
190–200 Ton per Hari, Dasarnya Apa?
Selama ini volume sampah yang masuk ke TPA Dengung disebut berada di kisaran 190 hingga 200 ton per hari.
Angka tersebut tentu membutuhkan basis pengukuran yang jelas.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah angka tersebut berasal dari timbangan, manifest armada, perhitungan kapasitas kendaraan, atau sekadar estimasi petugas?
Jika alat timbang telah rusak sejak sekitar 2022, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai metode yang digunakan pemerintah daerah untuk memastikan akurasi angka tonase tersebut.
Sebab, semakin besar volume sampah yang dicatat, semakin penting pula memastikan bahwa angka tersebut memiliki dasar pengukuran yang dapat diverifikasi.
Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi data atau kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sistem pencatatan berbasis taksiran tanpa dukungan alat ukur yang berfungsi jelas membuka ruang pertanyaan serius mengenai akurasi dan akuntabilitas data.
Aktivis Soroti Transparansi Retribusi
Sorotan terhadap persoalan tersebut disampaikan Judistira dari Lembaga Besar Penyelidikan Korupsi Nusantara.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana angka tonase sampah ditentukan ketika alat timbang tidak berfungsi.
BACA: Limbah Rumah Sakit Berserakan di Walantaka, Label Bertuliskan RS Tonggak Husada
“Kita harus tahu berapa jumlah tonase riil yang masuk ke TPA Dengung. Kalau dibilang sekitar 200 ton per hari, tahu dari mana angka itu? Apakah dari perkiraan atau real tonase?” tegas Judistira saat meninjau langsung kondisi TPA Dengung.
Ia mempertanyakan dasar penghitungan apabila mekanisme retribusi menggunakan satuan berat.
“Kalau timbangannya mati, lalu acuannya apa?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila pemerintah daerah memiliki rencana mengembangkan TPA Dengung untuk melayani wilayah dengan cakupan lebih luas atau skala regional.
Sebelum berbicara mengenai pengembangan skala regional, kata dia, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan sistem pencatatan di tingkat lokal berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Angka Muncul Tanpa Alat Ukur
Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai rusaknya sebuah mesin.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap angka tonase yang masuk dalam laporan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Jika timbangan rusak bertahun-tahun, sementara angka tonase tetap tercatat setiap hari, maka pemerintah perlu membuka metode perhitungannya kepada publik.
Apalagi jika data tonase tersebut berkaitan dengan retribusi persampahan dan penerimaan daerah.
Jangan sampai ratusan ton sampah dihitung dengan perkiraan, tetapi penerimaan daerah dituntut harus dihitung secara presisi.
DLH Lebak Diminta Buka Data
Kondisi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Audit terhadap data tonase dan retribusi dalam periode ketika alat timbang tidak berfungsi juga penting dilakukan apabila pemerintah ingin memastikan tidak terdapat kesalahan pencatatan maupun persoalan administrasi lainnya.
Langkah tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, audit dan keterbukaan data diperlukan untuk menguji apakah sistem yang selama ini berjalan memang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA: Langgar Aturan KLHK, Anggaran Sampah Lebak Dipangkas—TPA Dengung di Ambang Penutupan
Terlebih, jika TPA Dengung diproyeksikan memiliki peran yang lebih besar dalam pengelolaan sampah, maka sistem pengukuran tonase seharusnya menjadi salah satu fondasi utama.
Tanpa alat ukur yang memadai, angka tonase berisiko berubah menjadi sekadar angka administrasi.
Dan ketika angka tersebut berkaitan dengan uang publik, pertanyaan mengenai dasar penghitungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele.
Kepala Bidang Terkait Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini dilansir BaralakNusantara.com, kepala bidang pada DLH Kabupaten Lebak yang membidangi persoalan terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi alat timbang TPA Dengung, metode pencatatan tonase selama alat tidak berfungsi, serta langkah pemerintah dalam memastikan akurasi data dan retribusi persampahan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak DLH Kabupaten Lebak maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
(Red/BN)




















