LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM — Polemik pencatatan tonase sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jika sebelumnya kondisi jembatan timbang yang tidak berfungsi memunculkan pertanyaan mengenai akurasi tonase dan potensi kebocoran retribusi daerah, DLH menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Lebak, H. Nana, menjelaskan bahwa penghitungan tonase sementara dilakukan menggunakan metode estimasi yang mengacu pada standar nasional.
Menurutnya, pengelolaan persampahan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar penerimaan retribusi, melainkan sebagai bentuk pelayanan publik.
PAD Diklaim Tetap Aman
H. Nana membantah kekhawatiran bahwa tidak beroperasinya jembatan timbang secara optimal secara otomatis menyebabkan PAD dari sektor persampahan mengalami kebocoran atau penurunan signifikan.
“Untuk PAD tidak berdampak signifikan. Prinsip kita adalah jasa pelayanan. Ketika ada kesanggupan masyarakat atau pengelola yang belum sesuai tarif maksimal, kita harus legowo. Yang terpenting sampah bisa terkelola dengan baik dan tidak berserakan di lingkungan,” ujar H. Nana saat memberikan hak jawab.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons DLH terhadap pertanyaan mengenai dasar pencatatan tonase sampah yang selama ini masuk ke TPA Dengung.
Meski tidak menggunakan penimbangan langsung secara optimal, DLH memastikan angka yang digunakan bukan sekadar perkiraan tanpa dasar.
600 Ton Timbulan, Sekitar 200 Ton Masuk TPA
Menurut H. Nana, DLH menggunakan acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam melakukan perhitungan timbulan sampah.
Dengan asumsi rata-rata timbulan sampah sebesar 0,4 kilogram per jiwa per hari dan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa, maka total potensi timbulan sampah diproyeksikan mencapai sekitar 600 ton per hari.
Namun, tidak seluruh sampah tersebut masuk ke TPA Dengung.
Dari angka tersebut, sampah yang berhasil dikumpulkan dan diangkut menuju TPA diperkirakan berada di kisaran 200 ton per hari.
Angka estimasi tersebut kemudian menjadi bagian dari data yang dilaporkan secara berkala melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Dengan demikian, DLH menyatakan angka tonase yang digunakan dalam pelaporan memiliki basis perhitungan, meskipun fasilitas jembatan timbang belum berfungsi secara optimal.
Jembatan Timbang Diakui Vital, Tetapi Terbentur Anggaran
Di sisi lain, DLH tidak menampik bahwa keberadaan jembatan timbang merupakan fasilitas penting dalam memastikan kepastian data tonase.
H. Nana bahkan mengakui bahwa fasilitas tersebut bersifat vital dalam sistem pengelolaan sampah.
Namun, persoalan anggaran menjadi salah satu kendala utama.
“Jembatan timbang itu sebenarnya vital dan utama untuk kepastian data. Namun, karena kondisi keterbatasan APBD, terjadi efisiensi anggaran sehingga alokasi perbaikan jembatan timbang harus tergeser,” jelasnya.
Artinya, penggunaan sistem estimasi bukan karena DLH menganggap jembatan timbang tidak diperlukan, melainkan menjadi solusi sementara akibat keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan adanya dilema antara kebutuhan memastikan data tonase secara presisi dengan kemampuan APBD dalam membiayai fasilitas tersebut.
TPST Modern Disiapkan, Target Beroperasi 2027
DLH menyebut persoalan tersebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan solusi jangka panjang melalui program Local Service Delivery Project (LSDP).
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dijadwalkan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada November tahun ini.
Program tersebut nantinya diarahkan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di kawasan TPA Dengung.
Fasilitas itu ditargetkan selesai pada 2027 dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 100 ton sampah per hari.
Tidak hanya fasilitas pengolahan, TPST tersebut juga dirancang memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung, termasuk jembatan timbang modern.
“InsyaAllah pada 2027, jika tidak ada hambatan, fasilitas TPST beserta jembatan timbang terpadu sudah bisa beroperasi penuh. Ini akan menjadi solusi menyeluruh bagi pengelolaan sampah di wilayah kita,” pungkas H. Nana.
Persoalan Belum Berhenti pada Angka
Klarifikasi DLH memberikan perspektif berbeda terhadap polemik pencatatan tonase di TPA Dengung.
Di satu sisi, DLH menyatakan estimasi memiliki dasar perhitungan SNI dan tidak berdampak signifikan terhadap PAD. Di sisi lain, DLH sendiri mengakui bahwa jembatan timbang merupakan fasilitas vital untuk memastikan kepastian data.
Karena itu, publik masih memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana akurasi tonase dapat dijaga selama sistem penimbangan langsung belum berjalan optimal.
Terlebih, angka sekitar 200 ton per hari merupakan bagian penting dalam menggambarkan volume sampah yang berhasil diangkut menuju TPA.
Pemerintah daerah kini ditunggu bukan hanya oleh angka estimasi, tetapi oleh realisasi solusi yang telah dijanjikan.
Jika TPST modern dan jembatan timbang terpadu benar-benar terealisasi pada 2027, maka persoalan akurasi tonase diharapkan tidak lagi bergantung pada taksiran.
Sampai saat itu, transparansi metode perhitungan, konsistensi pelaporan, dan keterbukaan data menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas berapa sebenarnya volume sampah yang masuk ke TPA Dengung setiap harinya.
(Red/BN)




















