JAKARTA — Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa hasil survei mengenai tingkat kepercayaan dan citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh dijadikan alasan untuk berpuas diri.
Menurut Suyudi, peningkatan angka kepercayaan publik harus dipandang sebagai modal untuk memperbaiki kinerja institusi, sementara angka yang masih rendah harus menjadi peringatan agar Polri melakukan pembenahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
BACA: Baru 18 Hari Menjabat, Kepala BNN Komjen Suyudi Bekuk 11 Jaringan Narkoba
“Data survei harus dibaca secara jernih dan tidak dipilih hanya karena menguntungkan institusi,” ujar Suyudi.
Ia kemudian memaparkan sejumlah hasil survei yang menggambarkan persepsi masyarakat terhadap kinerja Polri. Salah satunya adalah survei Litbang Kompas triwulan II 2026 yang dilakukan pada 9–18 April 2026 dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.
Dalam survei tersebut, sebanyak 82,4 persen responden menyatakan yakin kinerja Polri akan semakin baik ke depan. Sementara citra positif Polri meningkat dari 64,4 persen pada 2025 menjadi 71,5 persen pada 2026.
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Polri juga mengalami kenaikan, dari 65,3 persen menjadi 67,6 persen. Sedangkan indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37.
Suyudi juga merujuk data Lembaga Survei Indonesia (LSI). Berdasarkan survei yang dilakukan pada 20–28 Januari 2025, sebanyak 71 persen responden menyatakan percaya kepada Polri dalam hal penegakan hukum.
Sebagai pembanding yang lebih baru, ia menyebut survei nasional Indikator Politik Indonesia pada 15–21 Januari 2026. Hasil survei tersebut mencatat 67 persen responden menyatakan cukup atau sangat percaya kepada Polri.
Menurut Suyudi, perbedaan angka dalam berbagai survei tidak semestinya dipertentangkan secara sederhana. Perbedaan tersebut harus dilihat berdasarkan waktu pelaksanaan, formulasi pertanyaan, karakteristik sampel, serta metodologi yang digunakan.
BACA: Baralak Nusantara Apresiasi Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba
“Perbedaan angka antar-survei harus dibaca bersama waktu survei, rumusan pertanyaan, sampel, dan metodologi, bukan dipertentangkan secara simplistis,” katanya.
Sembilan Persoalan yang Harus Dijawab Polri
Suyudi menilai evaluasi terhadap Polri tidak cukup hanya mengandalkan angka survei. Pengukuran kinerja juga harus dikaitkan dengan pengalaman masyarakat ketika berinteraksi langsung dengan kepolisian.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian penanganan perkara, integritas, serta penggunaan kewenangan.
Suyudi kemudian mengidentifikasi sembilan persoalan utama yang menurutnya harus segera dijawab Polri.
Kesembilan persoalan tersebut meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
“Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab: kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan,” tegasnya.
Menurut Suyudi, persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan pengalaman masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kepolisian. Karena itu, masyarakat yang membuat laporan harus mendapatkan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelapor memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan.
Masyarakat, kata Suyudi, tidak semestinya harus mencari jalur informal atau akses khusus kepada penyidik hanya untuk mengetahui perkembangan perkara yang mereka laporkan.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” katanya.
Keadilan Harus Terlihat dalam Proses
Suyudi menekankan bahwa keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir sebuah perkara. Cara institusi menjalankan proses hukum serta bagaimana masyarakat merasakan pelayanan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, ia menilai masyarakat harus diberi ruang untuk didengar, dihormati, serta memperoleh penjelasan yang memadai ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.
Suyudi Ario Seto sendiri telah memperoleh persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Suyudi akan dilantik sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026).




















