Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaDaerahLebakPendidikan

Data Siswa PKBM Lebak Dipertanyakan: Dapodik, Dugaan Manipulasi, dan Ujian bagi Kejaksaan

1
×

Data Siswa PKBM Lebak Dipertanyakan: Dapodik, Dugaan Manipulasi, dan Ujian bagi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BARALAKNUSANTARA.COM, LEBAK — Angka-angka dalam sistem pendidikan semestinya merekam kenyataan, bukan membangun kenyataan semu. Namun, dugaan ketidaksesuaian data warga belajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi persoalan yang patut ditelisik. Bukan semata soal kelengkapan berkas, melainkan tentang kebenaran data peserta didik dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan nonformal.

Informasi mengenai pemanggilan sejumlah pengelola PKBM oleh pihak Kejaksaan membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah data peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan? Jika terdapat perbedaan, apakah itu sekadar kesalahan administrasi atau ada dugaan kesengajaan yang perlu diuji melalui proses hukum?

Pertanyaan tersebut penting karena data pendidikan bukan sekadar deretan nama dalam pangkalan data. Dalam konteks pengelolaan program pendidikan, data menjadi salah satu instrumen perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Ketika validitasnya dipersoalkan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada tumpukan dokumen yang tampak lengkap.

Catatan pentingnya: dugaan manipulasi data belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Namun, dugaan itu cukup menjadi alasan untuk meminta verifikasi yang objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan Administrasi Jangan Menjadi Garis Akhir
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar

Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Eti, membenarkan adanya pemanggilan pengelola PKBM oleh pihak Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen administrasi.

“Pemanggilan memang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, namun itu hanya untuk dimintai keterangan dan memperlihatkan berkas-berkas administrasi,” ujar Eti saat dikonfirmasi.

Eti juga menyebut pemanggilan telah berlangsung dalam sekitar tiga gelombang. Menurut keterangannya, permintaan dokumen tidak hanya menyangkut PKBM, tetapi juga sejumlah program hibah lainnya, termasuk hibah kedokteran, mahasiswa berprestasi, serta hibah pesisir dan pesantren.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya proses permintaan dokumen. Akan tetapi, belum tersedia informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan, temuan penyimpangan, ataupun status hukum pihak-pihak yang dimintai keterangan.

Di sinilah substansi pemeriksaan menjadi penting.

Jika prosesnya baru sebatas pengumpulan dokumen, pekerjaan berikutnya adalah menguji kebenaran isi dokumen tersebut. Berkas yang lengkap secara administratif belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh informasi di dalamnya sesuai dengan kenyataan.

Daftar peserta didik, misalnya, perlu dicocokkan dengan identitas warga belajar, aktivitas pembelajaran, catatan kehadiran, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat perlu menelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Tanpa verifikasi semacam itu, pemeriksaan berisiko hanya mengonfirmasi keberadaan dokumen, bukan memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.

Dapodik Menjadi Titik yang Perlu Diuji

Sorotan terhadap PKBM di Lebak mengarah pada dugaan ketidaksesuaian data warga belajar dalam Dapodik. Sejumlah dugaan yang beredar perlu diuji melalui pemeriksaan faktual, bukan diterima begitu saja sebagai kesimpulan.

Pertanyaan pertama adalah apakah seluruh peserta didik yang tercatat benar-benar ada dan dapat diverifikasi.

Pertanyaan kedua, apakah mereka mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana dilaporkan oleh lembaga masing-masing.

Pertanyaan ketiga, apakah jumlah peserta didik, data identitas, dan catatan akademik konsisten dengan dokumen pendukung.

Pertanyaan berikutnya menyangkut proses pendataan: siapa yang memasukkan dan memvalidasi data, bagaimana perubahan dilakukan, serta apakah terdapat mekanisme pengawasan yang memadai.

BACA:  Sekolah Raykat di Banten Serap Ratusan Pekerja Lokal UMKM Sekitar Ikut Tumbuh

Pemeriksaan juga perlu membedakan kesalahan input, data yang belum diperbarui, ketidaksesuaian administratif, dan kemungkinan pemalsuan yang dilakukan secara sengaja. Keempatnya bukan perkara yang otomatis memiliki konsekuensi hukum sama.

Jika ditemukan indikasi bahwa data sengaja dimanipulasi untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi penyaluran anggaran, penyelidikan dapat diarahkan pada unsur-unsur yang relevan sesuai ketentuan hukum. Namun, kesimpulan tersebut hanya dapat diambil setelah bukti dan peran masing-masing pihak diuji.

Dengan kata lain, yang harus diperiksa bukan hanya berapa banyak siswa tercatat, melainkan apakah pencatatan tersebut mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Aktivis Mendesak Penelusuran Lebih Mendalam

Sorotan tersebut turut disampaikan Sapnudi, yang dalam keterangan awal disebut sebagai Ketua Umum Baralak Nusantara sekaligus Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Cilegon Banten.

Sapnudi menduga terdapat persoalan dalam pencatatan warga belajar pada pelaksanaan program PKBM di Kabupaten Lebak. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut secara lebih mendalam.

“Kami menduga kuat telah terjadi manipulasi data terkait Dapodik dalam pelaksanaan PKBM di Kabupaten Lebak. Banyak data warga belajar yang disinyalir fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan hanya demi mengucurkan anggaran,” tegas Sapnudi.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak aktivis, bukan temuan hukum yang telah terkonfirmasi. Karena itu, kebenarannya harus diuji dengan data, dokumen, dan pemeriksaan lapangan.

Sapnudi juga mendesak Kejaksaan agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri kemungkinan penyimpangan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Hal ini sangat layak untuk diperiksa secara tuntas. Kami mendorong Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan secara intensif sampai menemukan titik terang dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Desakan tersebut menempatkan aparat penegak hukum pada pekerjaan yang lebih substantif: membedakan dugaan yang beredar dari fakta yang dapat dibuktikan.

Penetapan tersangka, tentu saja, bukan tujuan yang boleh didahulukan daripada pembuktian. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kejelasan.

Menelusuri Data, Menguji Anggaran

Jika dugaan ketidaksesuaian data terbukti, pemeriksaan berikutnya perlu menjawab apakah persoalan itu berdampak terhadap pengelolaan anggaran.

Penelusuran dapat mencakup hubungan antara data peserta didik, pelaksanaan kegiatan belajar, laporan pertanggungjawaban, dan skema pendanaan yang berlaku bagi masing-masing program.

Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat pembayaran atau penyaluran dana yang didasarkan pada informasi yang tidak benar. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan anggaran, penanganannya harus mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tetapi hubungan antara dugaan data fiktif dan kerugian keuangan tidak boleh diasumsikan. Keduanya membutuhkan pembuktian tersendiri.

Tidak semua ketidaksesuaian data berarti ada korupsi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti manipulasi yang disengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persoalannya tidak patut direduksi menjadi sekadar kesalahan administrasi.

Pembedaan inilah yang harus dijaga agar pemeriksaan berjalan objektif, tidak menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah, sekaligus tidak mengabaikan kemungkinan penyimpangan yang benar-benar terjadi.

Dinas Pendidikan Perlu Membuka Ruang Klarifikasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memiliki posisi penting dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan, validasi, dan pengawasan PKBM. Penjelasan yang terukur diperlukan untuk menjawab bagaimana data warga belajar diverifikasi serta bagaimana tindak lanjut dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Pengelola PKBM yang datanya dipersoalkan juga perlu diberi kesempatan menjelaskan proses pendataan dan menunjukkan bukti pendukung.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan pemeriksaan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat terbatas, melainkan memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses dan hasil yang memang boleh disampaikan kepada publik.

Sampai naskah ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi dari pihak Kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan pengelola PKBM di Kabupaten Lebak, temuan resmi terkait dugaan manipulasi Dapodik, ataupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, tudingan yang berkembang masih harus diperlakukan sebagai dugaan.

Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Berkas, Melainkan Kepastian

Persoalan ini pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghitung berapa kali pemanggilan dilakukan atau berapa banyak dokumen yang diserahkan.

Ukuran pentingnya adalah apakah pemeriksaan mampu memastikan kebenaran data warga belajar, mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian, dan menelusuri pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Pendidikan nonformal menyangkut akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. Kepercayaan terhadap penyelenggaraannya bergantung pada integritas pendataan, pelaksanaan pembelajaran, dan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya.

BACA: Bimtek BLUD Rp3 Miliar Lebih Mulai Disorot, Jejak Anggaran Dinkes Lebak Mengarah ke Sejumlah Pertanyaan

Jika data benar, pemeriksaan yang objektif akan membantu meluruskan dugaan. Jika ditemukan penyimpangan, pembuktian yang kuat akan menjadi dasar bagi penindakan sesuai hukum.

Kini, pertanyaan yang layak diajukan kepada aparat bukan apakah berkas para pengelola PKBM telah terkumpul, melainkan apakah kebenaran di balik angka-angka itu sudah diperiksa.

Sebab, dalam pengelolaan pendidikan, dokumen dapat menunjukkan apa yang dilaporkan. Hanya verifikasi yang cermat yang dapat menguji apakah laporan tersebut sesuai dengan kenyataan.

Redaksi BaralakNusantara.com akan terus mendorong pemberitaan yang berbasis bukti, membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**/red).


 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak