LEBAK – Pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 miliar menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan muncul indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut bersifat fiktif.
Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan narasumber berinisial RK yang terekam dalam percakapan dan diterima redaksi. Dalam rekaman tersebut, RK mengaku dipercaya untuk mengurus administrasi perusahaan pemenang pengadaan melalui mekanisme e-Katalog, yakni PT Otodidac Lalu Mandiri yang berdomisili di Kota Tangerang.
BACA: https://baralaknusantara.com/terminal-bayangan-dan-parkir-liar-menggurita-di-rangkasbitung-baralak-nusantara-pertanyakan-peran-dishub-dan-satlantas/
Dalam percakapan tersebut, RK menyebut dirinya terlibat dalam proses administrasi pencairan anggaran pengadaan PHC senilai Rp4,9 miliar, mulai dari pengajuan hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun yang mengejutkan, dalam rekaman tersebut RK secara terang-terangan menyatakan bahwa kegiatan pengadaan Pupuk Hayati Cair tersebut tidak dilaksanakan.
“Kegiatannya fiktif, Pak,” ujar RK dalam rekaman yang diterima redaksi.
BACA:https://baralaknusantara.com/baralak-somasi-keras-kepala-dinas-lhk-banten-dugaan-pungutan-dokumen-lingkungan-menguat/
Tidak hanya itu, RK juga disebut menyerahkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai dasar pencairan dana ke rekening PT Otodidac Lalu Mandiri dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengadaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran daerah yang nilainya cukup fantastis tersebut.
Lebak Juga Terima Hibah PHC dari Kementan
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, Kabupaten Lebak juga tercatat sebagai salah satu daerah penerima bantuan hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia berupa Pupuk Hayati Cair pada periode yang sama.
BACA: Pemutusan Listrik Diduga Sepihak, Aktivis Soroti Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer: “Jangan Jadikan Warga Korban Abuse of Power”
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan PHC melalui APBD dengan nilai miliaran rupiah apabila pada saat yang sama daerah juga memperoleh bantuan serupa dari pemerintah pusat.
Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan tersebut guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih program maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Kepala Distan Bantah Tuduhan Fiktif
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, membantah keras bahwa kegiatan pengadaan PHC tersebut bersifat fiktif.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatannya tidak fiktif, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait pengakuan RK dalam rekaman yang menyebut kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA: Menjamurnya Provider Internet Diduga Ilegal di Kabupaten Lebak, Siapa Bertanggung Jawab ?
Desakan Audit dan Penelusuran Aparat
Mencuatnya dugaan pengadaan fiktif senilai Rp4,9 miliar ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah. Audit investigatif dianggap penting untuk mengungkap apakah pengadaan benar-benar dilaksanakan, bagaimana proses distribusi barang, siapa pihak penerima manfaat, serta apakah terdapat potensi kerugian negara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengelolaan anggaran sektor pertanian terbesar di Kabupaten Lebak dalam beberapa tahun terakhir.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Otodidac Lalu Mandiri serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Editor: Yudistira




















