LEBAK, BaralakNusantara.com,- Dugaan tindakan pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh oknum petugas PLN kembali menuai sorotan. Kali ini, seorang pelanggan di wilayah kerja PLN ULP Rangkasbitung mengaku sambungan listrik miliknya diputus berdasarkan surat pemberitahuan pemutusan sementara yang diduga tidak dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang, melainkan hanya terdapat nama manajer yang dicetak pada dokumen tersebut.
Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, dokumen bertajuk “Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik” tertanggal 17 Juni 2026 itu memuat keterangan tunggakan rekening listrik pelanggan sebesar Rp183.318. Namun pada bagian pengesahan, surat tersebut tidak terlihat adanya tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi dari pejabat yang bertanggung jawab.
BACA: Menjamurnya Provider Internet Diduga Ilegal di Kabupaten Lebak, Siapa Bertanggung Jawab ?
Ironisnya, menurut informasi yang dihimpun, pemutusan aliran listrik dilakukan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pelanggan sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari pegiat sosial Kabupaten Lebak, Marpausi, yang menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“PLN adalah perusahaan negara yang memberikan pelayanan publik. Setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat harus dilakukan sesuai prosedur. Jika benar pemutusan dilakukan hanya berbekal surat yang tidak ditandatangani pejabat berwenang dan tanpa konfirmasi kepada pelanggan, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada praktik abuse of power yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Marpausi kepada Baralaknusantara.com. Kamis (18/6/2026).
BACA: GAIB-212 Siap Geruduk PLN UP3 Banten Selatan, Soroti Dugaan Pungli dan Carut-Marut Pemanfaatan Aset Negara
Menurutnya, persoalan tunggakan pelanggan memang harus diselesaikan sesuai aturan. Namun, penegakan aturan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum.
“Masyarakat wajib membayar tagihan, itu tidak bisa dibantah. Tetapi petugas juga wajib menjalankan prosedur yang benar. Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekuasaan yang semena-mena. Pelayanan publik harus mengedepankan etika, bukan intimidasi,” lanjutnya.
Surat Tanpa Tanda Tangan Dipersoalkan
Dalam perspektif administrasi pemerintahan dan tata kelola dokumen resmi, tanda tangan merupakan bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban pejabat terhadap isi dokumen yang diterbitkan.
Secara umum, sebuah surat resmi yang digunakan sebagai dasar tindakan administratif seharusnya memuat unsur-unsur legalitas, antara lain:
- Identitas instansi penerbit.
- Nomor surat.
- Nama dan jabatan pejabat yang berwenang.
- Tanda tangan pejabat atau tanda tangan elektronik yang sah.
- Stempel atau pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan tanda tangan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi dokumen tersebut, terutama apabila dijadikan dasar tindakan yang berdampak langsung terhadap hak pelanggan.
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas
Meski demikian, penilaian final mengenai sah atau tidaknya surat tersebut tetap menjadi kewenangan pihak PLN dan regulator terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
Kritik Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Marpausi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BUMN.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal listrik yang diputus. Yang lebih berbahaya adalah jika ada budaya kerja yang menganggap prosedur bisa diabaikan. Ketika kewenangan tidak diawasi, di situlah bibit penyalahgunaan kekuasaan tumbuh. Pelanggan bukan objek, mereka adalah pihak yang harus dihormati hak-haknya,” ujarnya.
Ia juga meminta PLN Unit Layanan Pelanggan Rangkasbitung melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pemutusan sambungan listrik serta memastikan seluruh petugas lapangan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Manajer ULP Rangkasbitung Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PLN ULP Rangkasbitung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Manajer PLN ULP Rangkasbitung belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan dikabarkan sedang tidak berada di tempat.
Redaksi Baralaknusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PLN ULP Rangkasbitung maupun PLN UP3 Banten Selatan guna memberikan penjelasan secara berimbang terkait dugaan pemutusan listrik tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi serta keterangan narasumber yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak PLN. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Yudistira.




















