Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLebak

Puluhan WNA Terlihat di PT Seijin Indonesia, Baralak Nusantara Desak Disnaker dan Imigrasi Turun Tangan

4
×

Puluhan WNA Terlihat di PT Seijin Indonesia, Baralak Nusantara Desak Disnaker dan Imigrasi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

LEBAK, BANTEN — Keberadaan puluhan warga negara asing (WNA) yang terlihat di lingkungan pabrik PT Seijin Indonesia, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA). Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas keberadaan para warga negara asing itu, termasuk kelengkapan dokumen keimigrasian dan izin yang diperlukan apabila mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Baralak Nusantara, Yudistira, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah warga negara asing yang terlihat di lokasi perusahaan tersebut diperkirakan mendekati 40 orang. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Yudistira menegaskan, persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan warga negara asing di lingkungan perusahaan, melainkan kepastian apakah seluruh aktivitas mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA: Sekolah Rakyat Lebak Terus Molor, Baralak Nusantara: Dinsos Jangan Lamban, Anak-anak Jadi Korban

“Kami mempertanyakan, hampir 40 orang warga negara asing terlihat berada di lingkungan PT Seijin Indonesia. Pertanyaannya, apakah mereka memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan, jika memang bekerja, apakah mereka telah memenuhi persyaratan serta memiliki izin yang diperlukan?” Kata Yudistira menegaskan.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai keberadaan tenaga kerja asing luput dari pengawasan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

BARALAK Pertanyakan Legalitas, Bukan Menghakimi

Yudistira menekankan bahwa dugaan adanya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa status seseorang sebagai pekerja ilegal tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kewarganegaraan atau keberadaannya di lingkungan pabrik.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas para warga negara asing tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, sejumlah hal dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait, antara lain identitas dan kewarganegaraan para WNA, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang mereka lakukan dengan ketentuan keimigrasian.

Apabila mereka memang dipekerjakan oleh perusahaan, pemeriksaan juga perlu mencakup pemenuhan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat, tetapi tidak ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Kami ingin semuanya terang. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai aturan, silakan dijelaskan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Bagi Baralak Nusantara, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Disnaker Lebak dan Imigrasi Diminta Segera Turun ke Lokasi

Atas persoalan tersebut, Yudistira meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak bersama instansi keimigrasian yang berwenang di wilayah Banten segera melakukan pemeriksaan langsung ke PT Seijin Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh fakta di lapangan, memeriksa dokumen yang relevan, serta memastikan apakah keberadaan dan aktivitas para warga negara asing di perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, pengawasan tidak seharusnya hanya mengandalkan laporan administratif apabila terdapat informasi mengenai keberadaan puluhan warga negara asing yang perlu diverifikasi.

Pemeriksaan langsung di lokasi dinilai dapat membantu memastikan apakah para WNA tersebut merupakan tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan, tenaga ahli yang sedang menjalankan tugas tertentu, atau berada di lokasi untuk keperluan lain yang sah.

“Kami meminta Disnaker Kabupaten Lebak dan pihak imigrasi tidak tinggal diam. Silakan turun langsung, periksa dokumennya, klarifikasi kepada pihak perusahaan, dan pastikan status setiap warga negara asing yang berada di sana. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi polemik karena tidak ada kepastian,” kata Yudistira.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak didasarkan pada prasangka. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Pengawasan Tenaga Kerja Asing Tidak Boleh Kecolongan

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, perusahaan dan tenaga kerja asing tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan penggunaan tenaga kerja asing dan aturan keimigrasian sesuai aktivitas yang dilakukan.

Persoalan menjadi penting ketika keberadaan warga negara asing dalam jumlah cukup banyak memunculkan pertanyaan mengenai status dan kegiatan mereka, sementara informasi mengenai dokumen serta peruntukannya belum terverifikasi.

Dalam situasi seperti ini, klarifikasi resmi dari perusahaan dan pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Baralak Nusantara menilai bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta penegakan aturan keimigrasian.

Menurut Yudistira, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak harus memiliki kepatuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga perlu memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan maupun pekerja.

BACA: Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta

“Ini bukan soal menolak orang asing bekerja di Indonesia. Yang kami pertanyakan adalah kepatuhan terhadap hukum. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan dan klarifikasi. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Klarifikasi PT Seijin Indonesia Dinilai Penting

Di tengah sorotan tersebut, penjelasan dari manajemen PT Seijin Indonesia juga diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai keberadaan warga negara asing di lingkungan perusahaan.

Klarifikasi dapat mencakup jumlah dan kewarganegaraan mereka, tujuan keberadaan di lokasi, apakah mereka merupakan tenaga kerja perusahaan atau memiliki peran lain, serta pemenuhan persyaratan administratif apabila mereka dipekerjakan.

Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai legalitas para warga negara asing tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka merupakan tenaga kerja ilegal.

Oleh karena itu, pemeriksaan oleh instansi berwenang dan klarifikasi dari manajemen perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Baralak Nusantara menyatakan akan terus mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Organisasi tersebut berharap instansi berwenang segera memberikan kepastian sehingga tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Disnaker Kabupaten Lebak dan instansi keimigrasian di Banten: apakah akan segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta di lapangan?

Kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan yang efektif menjadi hal yang dibutuhkan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi baralaknusantara.com.
Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak