Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukrimLebak

Dugaan Fitnah dan Intimidasi terhadap Jurnalis Bayu Shadewa Terkait Hilangnya Laptop Desa Keramat Jaya

81
×

Dugaan Fitnah dan Intimidasi terhadap Jurnalis Bayu Shadewa Terkait Hilangnya Laptop Desa Keramat Jaya

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH, Andi Ambrillah,berdiri di depan mobil sedan putih yang terparkir di halaman sebuah gedung pemerintahan.
Ketua LBH ARB DPC Lebak Andi Ambrillah

Lebak, baralaknusantara.com  — Kasus dugaan fitnah dan tindakan intimidatif kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang jurnalis lokal sekaligus Pemimpin Redaksi media, Bayu Shadewa, diduga dikaitkan dengan hilangnya satu unit laptop milik Pemerintah Desa Keramat Jaya, Kecamatan Gunungkencana.

Perangkat laptop merek ASUS tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 15.25 WIB di kantor desa. Tanpa bukti dan prosedur resmi, nama Bayu ikut terseret dalam isu tersebut sehingga menimbulkan keresahan bagi dirinya dan keluarga.

Rumah Bayu dan Mertua Didatangi Pihak Tak Dikenal

Puncak persoalan terjadi ketika rumah Bayu di Kampung Citeureup, Desa Cimanyangray, didatangi seseorang pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 22.35 WIB. Orang tersebut, yang diduga berasal dari lingkungan desa, menanyakan keberadaan laptop yang hilang.

Tidak berhenti di situ, rumah mertuanya juga didatangi dua orang tidak dikenal dengan pertanyaan serupa. Kejadian ini memunculkan tekanan mental, stigma negatif dari lingkungan, serta dugaan kuat adanya tindakan intimidasi terhadap keluarga Bayu.

Bayu Lakukan Klarifikasi ke Desa, Dugaan Mengacu pada “Prediksi Dukun”

Merasa dirugikan, Bayu langsung mendatangi pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Keramat Jaya, pihak desa menyampaikan bahwa mereka tidak melayangkan tuduhan secara resmi.

Namun, dugaan tersebut disebut-sebut muncul akibat “prediksi” atau ciri-ciri dari seorang dukun, bukan berdasarkan fakta atau prosedur hukum.

Hal ini mempertegas bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menyeret nama seseorang tanpa bukti.


LBH ARB DPC Lebak Siap Dampingi Proses Hukum

Untuk menjaga kehormatan dan kepastian hukumnya, Bayu resmi meminta pendampingan kepada LBH ARB DPC Lebak. Ketua LBH, Andi Ambrillah, telah mengonfirmasi penerimaan pendampingan tersebut.

Dalam pernyataannya, Andi menyampaikan sikap tegas:

“LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap mengawal proses hukum terkait dugaan fitnah dan intimidasi yang dialami saudara Bayu. Tidak ada satu pun pihak, termasuk pemerintah desa, yang boleh menuduh warga tanpa dasar hukum yang valid.”

Ia menambahkan “Tuduhan berdasarkan petunjuk paranormal atau dukun tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Mengaitkan seseorang dengan dugaan pidana tanpa bukti dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

Jika tidak ada itikad baik dari pihak desa untuk memberikan klarifikasi resmi dan memulihkan nama baik Bayu, LBH menyatakan siap menempuh langkah hukum.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa penyelesaian dugaan tindak pidana harus melalui prosedur resmi, bukan asumsi, tekanan sosial, apalagi metode non-ilmiah seperti perdukunan.

Bayu bersama tim kuasa hukum kini sedang mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung untuk langkah lanjutan.

editor| baralaknusantara.com