LEBAK | BaralakNusantara.com — Praktik terminal bayangan dan parkir liar di pusat Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, semakin menjadi sorotan publik. Aktivitas yang terlihat jelas di sejumlah ruas jalan ini dinilai tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa titik strategis seperti Jalan Bedeng di sekitar Stasiun Rangkasbitung, Gang Kibun, hingga perlintasan kereta di Jalan Sunan Kalijaga berubah fungsi menjadi kantong parkir liar sekaligus lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang oleh angkutan umum.
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar

Di lokasi tersebut, kendaraan parkir memanfaatkan trotoar bahkan hingga badan jalan. Sementara kendaraan angkutan umum berhenti sembarangan untuk mengambil penumpang, membentuk terminal bayangan yang setiap hari memicu kemacetan.
Padahal, Terminal Rangkasbitung sebagai fasilitas resmi angkutan umum telah tersedia.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut dugaan pembiaran terhadap praktik pengelolaan parkir ilegal.
BACA: Baralak Nusantara Klaim Temukan Pungutan Dana Sertifikasi Guru di Mayoritas SMP Lebak, “Hasilnya Mencengangkan”
Menurutnya, di sejumlah titik parkir tersebut pengendara tetap diminta membayar ketika memarkir kendaraan. Namun tidak selalu disertai karcis resmi.
“Kalau parkir dipungut biaya tapi tanpa karcis resmi, pertanyaannya sederhana: uangnya masuk ke mana? Jangan sampai ruang publik dikuasai oknum sementara daerah tidak mendapatkan pemasukan,” tegas Yudistira.
Ia menilai Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum harus bertanggung jawab terhadap kondisi ini.
“Dishub tidak boleh tutup mata. Kalau ini parkir resmi, tunjukkan sistemnya. Kalau ini parkir liar, kenapa tidak ditertibkan?” ujarnya.
Tak hanya itu, Yudistira juga menyoroti peran Satuan Lalu Lintas Polres Lebak yang dinilai seharusnya aktif menindak aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan.
Menurutnya, praktik terminal bayangan jelas melanggar ketertiban lalu lintas karena menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan.
“Angkutan umum berhenti di badan jalan, parkir semrawut di trotoar, kemacetan terjadi hampir setiap hari. Kalau ini dibiarkan terus, publik wajar mempertanyakan fungsi pengawasan aparat,” katanya.
BACA: Baralak Nusantara Ungkap Dugaan Korupsi Rp87,6 Miliar di Dinas PUPR Banten: Arlan Marzan Kembali Disorot
Baralak Nusantara mendesak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lebak segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap parkir liar dan terminal bayangan di pusat kota Rangkasbitung.
Selain untuk menertibkan lalu lintas, langkah tersebut juga penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tidak bocor ke tangan oknum tertentu.
“Ini soal tata kelola kota dan transparansi. Jangan sampai parkir liar dan terminal bayangan justru menjadi ladang ekonomi ilegal di jantung ibu kota Kabupaten Lebak,” tegas Yudistira.
By: Redaksi















