Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahHukrimPeristiwa

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Tersangka Diamankan

0
×

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak memperlihatkan barang bukti ratusan butir obat keras tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026) dini hari.

LEBAK, Peredaran obat-obatan terlarang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam operasi yang digelar Kamis (7/5/2026) dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari. Tiga orang tersangka diamankan bersama ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pemantauan yang dilakukan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak.

BACA: Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Pelaku Diamankan

“Dalam satu rangkaian operasi, petugas berhasil mengungkap dua lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti obat-obatan tanpa izin edar,” kata Epi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang warna hitam, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Samsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.

BACA: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Cibeber, 20 Paket Diamankan

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi itu, petugas menangkap tersangka DP (21).

Dari tangan DP, polisi menyita 253 butir Tramadol HCI, 177 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari tersangka MY. Jadi, kedua kasus ini saling berkaitan,” ujar Epi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

BACA: Baralak Nusantara Apresiasi Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba

Epi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya maupun narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya penindakan,” katanya.

Editor: Yudistira