Respons Atas Keluhan Warga soal Jalan Rusak, Kemacetan, dan Debu
LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak bersama instansi terkait gencar melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap truk pengangkut tanah yang melanggar aturan berlalu lintas. Penindakan ini difokuskan di kawasan Maja, tepatnya di Jalan Raya Maja-Cilayang dan ruas Koleang-Maja, menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan oleh warga setempat.
Kawasan Maja yang berbatasan langsung dengan wilayah Tangerang merupakan jalur lintasan utama kendaraan bertonase berat yang melintas dari area pertambangan dan galian. Selama ini, aktivitas kendaraan tersebut menimbulkan berbagai masalah di jalan raya.
Dalam operasi yang dilakukan secara berkala, petugas menindak tegas sejumlah pelanggaran, antara lain truk yang beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, kendaraan yang diparkir secara liar di badan jalan, serta truk yang tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat kelengkapan resmi atau kerap disebut kendaraan bodong.
Keresahan warga semakin terasa akibat ceceran tanah yang membasahi permukaan jalan, kerusakan struktur jalan yang cepat terjadi, hingga timbulnya debu pekat yang mengganggu pernapasan dan pandangan pengendara lain. Kondisi ini juga sering memicu kemacetan parah dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Keresahan itu bahkan sempat meluap hingga menimbulkan aksi protes dan pemblokiran jalan oleh warga, termasuk kelompok ibu-ibu, di sejumlah titik seperti wilayah Citeras, Sindang Mulia, dan sekitar Maja.
Selain melakukan penindakan berupa tilang, pihak kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada seluruh sopir serta pengelola usaha pertambangan dan galian. Mereka diminta untuk mematuhi ketentuan jam operasional, menjaga muatan agar tidak tumpah, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar,” ujar perwakilan Satlantas Polres Lebak.




















