LEBAK – Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Lebak kembali menemukan fakta mencengangkan. Satresnarkoba Polres Lebak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak Selatan dan mengamankan seorang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar. Namun, di balik pengungkapan tersebut muncul dugaan adanya pengendali jaringan yang masih leluasa menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi.
Tersangka berinisial ANDRIANA bin IMAD (23) diamankan petugas pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Raya Simpang-Bayah, Kampung Cikumpay, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 8,03 gram, satu unit telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bayah dan Panggarangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, melainkan pengakuan tersangka kepada penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Keling”. Bahkan, tersangka mengaku telah dua kali mengambil barang haram tersebut dengan total mencapai sekitar 40 gram untuk diedarkan di wilayah Bayah dan Cibeber.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sosok yang dikenal dengan nama “Keling” tersebut diduga merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Serang.
Apabila fakta tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka kasus ini bukan sekadar perkara peredaran narkotika biasa. Lebih dari itu, kasus ini berpotensi membuka tabir dugaan masih lemahnya pengawasan terhadap narapidana yang diduga masih mampu mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Ironisnya, salah satu saksi dalam perkara ini mengaku pernah membeli sabu dari tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 9 Juni 2026 dan 15 Juni 2026. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung secara berulang sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Aktivis Minta Bandar Besar Jangan Dilindungi
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM JAPATI sekaligus aktivis anti narkotika Kabupaten Lebak, RD Didi Suharyadi.
Menurut Didi, keberhasilan Satresnarkoba Polres Lebak patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan pengedar tingkat bawah.
“Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai yang ditangkap hanya kurir atau pengedar kecil, sementara bandar dan pengendalinya tetap bebas mengatur jaringan dari belakang layar,” tegas Didi.
Ia juga mendesak penyidik untuk mengusut tuntas sosok yang disebut dalam pemeriksaan tersangka sebagai pemasok utama.
“Saya meminta aparat penegak hukum segera memeriksa secara serius pihak yang disebut sebagai pengendali jaringan tersebut. Jika benar yang bersangkutan merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Serang dan terbukti masih mengendalikan peredaran narkotika, maka harus diproses hukum kembali dan ditambahkan perkara pidananya,” ujar Didi.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika yang diduga masih mampu beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Publik Menunggu Pengembangan Kasus
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum sekaligus pihak pemasyarakatan. Publik menunggu sejauh mana pengembangan kasus akan dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika yang diduga menjangkau wilayah Bayah, Panggarangan hingga Cibeber.
Masyarakat berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada satu tersangka semata. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat dugaan jaringan yang lebih besar di belakang peredaran sabu tersebut.
Satresnarkoba Polres Lebak saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pemasok utama.
Jika dugaan keterlibatan narapidana sebagai pengendali jaringan narkotika terbukti, maka aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Editor: Yudistira




















