LEBAK – baralaknusantara.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta meminimalisasi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdul Rojak, mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak tinggal diam dalam melakukan pengawasan. Berbagai langkah preventif terus dilakukan, mulai dari pemantauan langsung ke sejumlah titik rawan pelanggaran hingga membangun koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan
“Dishub Kabupaten Lebak secara rutin melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi titik-titik yang rawan dilalui kendaraan angkutan tambang pada jam yang tidak diperbolehkan. Kami juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama unsur Forkopimda, seperti Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya agar pengawasan di lapangan berjalan maksimal,” ujar Abdul Rojak.
Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan tambang bukan hanya menjadi tanggung jawab Dishub semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penegakan aturan dapat berjalan efektif.
Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting karena kewenangan penindakan di lapangan melibatkan berbagai instansi, sehingga kolaborasi harus terus diperkuat.
BACA: Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam di Sajira Dikeluhkan Pengguna Jalan
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu koordinasi bersama Forkopimda terus kami lakukan agar setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai kewenangan masing-masing. Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Selain pengawasan rutin, Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan tambang maupun para pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Abdul Rojak juga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat memberikan dukungan melalui penyediaan posko pemantauan terpadu di titik-titik strategis yang selama ini menjadi jalur utama kendaraan tambang.
“Apabila tersedia posko pemantauan permanen yang melibatkan seluruh stakeholder, tentu pengawasan akan lebih efektif dan respons terhadap pelanggaran bisa dilakukan lebih cepat. Ini menjadi salah satu kebutuhan agar pengendalian kendaraan bertonase besar semakin optimal,” ujarnya.
BACA: PT Pasir Alam Makmur Pastikan IUP Berlaku hingga 2029, Operasional Tambang Diklaim Patuhi Regulasi
Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Kabupaten Lebak sendiri telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, yang membatasi operasional kendaraan tambang pada malam hingga dini hari. Selain itu, Bupati Lebak juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 sebagai langkah memperkuat implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta menekan risiko kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendaraan tambang yang diduga melanggar ketentuan jam operasional. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan yang lebih intensif serta komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda agar aturan yang telah diterbitkan benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Dengan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pengawasan di lapangan, serta dukungan fasilitas berupa posko pemantauan terpadu, Dishub Kabupaten Lebak berharap penegakan aturan pembatasan jam operasional kendaraan tambang dapat berjalan lebih efektif demi keselamatan masyarakat dan terciptanya lalu lintas yang tertib di Kabupaten Lebak.
Edutor: Yudistira




















