Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukrimBanten

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Pertambangan Ilegal, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

0
×

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Pertambangan Ilegal, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap tujuh perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran aparat.

BACA: Segel Dilanggar, Tambang Ilegal Gunung Pinang Hidup Lagi: Siapa Kebal Hukum

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan Polda Banten terhadap adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Banyak suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Maruli di Serang. Kamis (20/8/26).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, tujuh perkara tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

BACA:  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak

Dari keseluruhan perkara, enam kasus merupakan aktivitas pertambangan galian C berupa tanah uruk. Sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal di wilayah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Enam Tersangka Diamankan

Dalam penanganan tujuh perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga memiliki atau mengendalikan kegiatan pertambangan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Adapun satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain sembilan unit alat berat jenis ekskavator, surat jalan, rekapitulasi penjualan, batuan yang mengandung emas, serta seperangkat peralatan pengolahan emas.

BACA:  Di Balik 400 Hektare Perhutani Bayah: Alat Aktif, Lubang Tambang, dan Dugaan Pembiaran Negara

Menurut Yudhis, aktivitas pertambangan galian C yang diungkap penyidik dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan pertambangan.

Sementara pada perkara pengolahan emas, bahan baku yang digunakan diduga berasal dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin. Bahan tersebut kemudian diproses menggunakan peralatan seperti gelundung, gembosan, dan kowi.

“Dalam pelaksanaannya, kegiatan penambangan galian C dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Sedangkan untuk pengolahan emas, pelaku menggunakan bahan baku dari lokasi tak berizin yang diolah menggunakan alat seperti gelundung, gembosan, dan kowi,” kata Yudhis.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Banten menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya mineral dan batubara sekaligus mencegah dampak hukum maupun lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing. Jika menemukan dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Baralaknusantara.com Mengawal informasi, mengedepankan fakta.

Editor: Yudistira.

Merah Putih di Ujung Doa - Abah Elang Mangkubumi