LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM — Unit Turjawali Polres Lebak bersama tim Satgas terkait dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan pengecekan rutin terhadap aktivitas angkutan galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan truk pengangkut material tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan raya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kanit Turjawali Polres Lebak, IPTU Supriyadi, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dan unsur Satgas terkait.
BACA: Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Lebak Perketat Pengawasan Truk Angkutan Pasir
Petugas melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada truk pengangkut material tambang yang beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan.
Mengacu Perbup Lebak Nomor 36 Tahun 2025
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan khusus tambang yang mengangkut material seperti tanah, pasir, dan batu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan wajib mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan aktivitas kendaraan bertonase besar, mengurangi potensi kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta meminimalkan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Karena itu, pengawasan di wilayah Kecamatan Sajira dinilai penting untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tambang maupun pengemudi truk pengangkut material.
IPTU Supriyadi: Pengawasan Dilakukan Secara Rutin
Kanit Turjawali Polres Lebak, IPTU Supriyadi, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum publikasi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang perlu dilakukan secara konsisten.
“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan. Kami bersama instansi terkait melakukan pengawasan agar aktivitas angkutan material berjalan tertib dan tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas,” demikian draf pernyataan IPTU Supriyadi.
BACA: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan
Menurut draf tersebut, koordinasi antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan unsur Satgas terkait diperlukan agar pengawasan dapat berjalan efektif.
Para pengusaha tambang dan pengemudi juga diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap jam operasional bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan bersama.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Pengecekan
Pengawasan terhadap angkutan tambang perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama di jalur-jalur yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan pengangkut material.
Konsistensi pengawasan dan penegakan aturan menjadi faktor penting untuk mencegah kendaraan beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Selain mematuhi jam operasional, pengemudi dan pengusaha angkutan juga wajib memenuhi ketentuan lalu lintas lainnya, termasuk persyaratan teknis kendaraan, kelayakan jalan, serta ketentuan muatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pengecekan bersama ini, diharapkan aktivitas angkutan galian tanah di Kecamatan Sajira dapat berjalan sesuai aturan, sehingga kepentingan usaha tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lebak.





















