LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Sebanyak 61 desa dan kelurahan di Provinsi Banten ditetapkan sebagai penerima bantuan pembangunan budi daya ikan tematik dengan sistem resirkulasi atau Mini Recirculating Aquaculture System (Mini RAS) Tahun Anggaran 2026. Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 32 desa.
Penetapan penerima bantuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Nomor 321 Tahun 2026 tentang Penerima Bantuan Pembangunan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi di Provinsi Banten. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 8 Oktober 2026 oleh Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb. Haeru Rahayu.
Program yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diarahkan untuk memperkuat produktivitas perikanan budi daya, mendorong ketahanan pangan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha perikanan berbasis potensi desa.
Namun, besaran nilai bantuan per lokasi, mekanisme pengadaan, hingga kepastian perusahaan pelaksana pembangunan di wilayah Banten menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Lebak Menjadi Penerima Terbanyak
Berdasarkan rangkuman data dalam keputusan tersebut, bantuan Mini RAS 2026 di Provinsi Banten tersebar di lima kabupaten dan kota.
Kabupaten Lebak menempati urutan pertama dengan 32 desa penerima, disusul Kabupaten Pandeglang sebanyak 18 desa, Kabupaten Serang enam desa, Kabupaten Tangerang empat desa, serta Kota Serang satu desa.
Dengan demikian, Kabupaten Lebak dan Pandeglang menjadi dua daerah dengan alokasi penerima terbesar dalam program tersebut.
Dari sisi komoditas, sebanyak 50 desa diarahkan untuk mengembangkan budi daya ikan lele, sedangkan 11 desa lainnya mengembangkan ikan nila.
Perbedaan komoditas tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program disesuaikan dengan peruntukan budi daya di masing-masing lokasi penerima.
Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pembangunan sarana fisik. Kesiapan pengelola, ketersediaan air, pasokan listrik, serta keberlanjutan biaya operasional juga menjadi faktor penting agar fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bukan Bantuan Uang Tunai, Melainkan Paket Sarana Budi Daya
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa bantuan Mini RAS tidak serta-merta diberikan dalam bentuk uang tunai kepada kelompok penerima.
Merujuk pada informasi mengenai Petunjuk Teknis Nomor 303 Tahun 2026, bantuan tersebut berbentuk paket barang dan sarana budi daya yang mencakup pembangunan fasilitas fisik beserta perlengkapan pendukung operasional.
Komponen yang direncanakan dalam paket bantuan antara lain kolam budi daya, gudang pakan, toren air, pagar pengaman, serta instalasi sistem resirkulasi dan filtrasi air.
Paket tersebut juga mencakup kebutuhan operasional awal, seperti benih ikan, pakan, dan obat-obatan ikan sesuai ketentuan program.
Dalam diktum ketiga keputusan yang dirangkum, disebutkan bahwa biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.
Karena itu, penting untuk membedakan antara nilai paket bantuan yang digunakan untuk membangun fasilitas dan nominal uang yang diterima langsung oleh kelompok. Keduanya merupakan hal berbeda.
Estimasi Rp800 Juta hingga Rp1 Miliar per Lokasi Perlu Diverifikasi
Besaran anggaran menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam program Mini RAS di Banten.
Berdasarkan estimasi yang beredar, nilai paket bantuan untuk setiap lokasi diperkirakan berada pada kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai kontrak resmi untuk setiap desa penerima.
Pasalnya, Keputusan Dirjen Perikanan Budi Daya Nomor 321 Tahun 2026 sebagaimana dirangkum tidak mencantumkan nominal bantuan secara terperinci untuk masing-masing kelompok atau lokasi.
Nilai pasti paket pembangunan perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, rincian spesifikasi teknis, serta dokumen anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Jika estimasi Rp800 juta hingga Rp1 miliar per lokasi digunakan sebagai ilustrasi perhitungan, maka total nilai indikatif untuk 61 lokasi di Banten mencapai Rp48,8 miliar hingga Rp61 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi nilai paket per lokasi, bukan total anggaran resmi yang telah dikonfirmasi untuk Provinsi Banten.
Kepastian nilai anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui berapa alokasi dana yang benar-benar digunakan, jenis fasilitas yang dibangun, serta kesesuaian antara spesifikasi pekerjaan dan hasil pembangunan di lapangan.
Pembangunan Melalui Pihak Ketiga, Bukan Swakelola Kelompok
Aspek lain yang perlu diperjelas adalah mekanisme pelaksanaan pembangunan fasilitas Mini RAS.
Berdasarkan informasi yang tersedia dalam rangkuman petunjuk teknis, pembangunan fisik direncanakan melalui penyedia atau pihak ketiga yang dikontrak oleh satuan kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.
Dengan mekanisme tersebut, kelompok penerima tidak otomatis menjadi pelaksana pembangunan secara swakelola.
Peran kelompok desa lebih berkaitan dengan penyediaan lokasi sesuai persyaratan program dan pengelolaan fasilitas setelah proses serah terima dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu persyaratan lokasi yang disebutkan adalah ketersediaan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Selain itu, kesiapan sumber air tawar sepanjang tahun dan pasokan listrik yang memadai menjadi faktor penting untuk menunjang operasional sistem budi daya.
Meski demikian, mekanisme pengadaan dan pelaksanaan untuk masing-masing paket di Banten tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi KKP. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, nilai kontrak, serta jadwal pelaksanaan seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan yang relevan.
Nama PT Adhi Karya Beredar, Status Pelaksana Banten Belum Terverifikasi
Di tengah persiapan pelaksanaan program, nama PT Adhi Karya (Persero) Tbk beredar sebagai perusahaan yang dikaitkan dengan pembangunan fasilitas Mini RAS.
Dalam informasi yang menjadi bahan penyusunan berita ini, perusahaan tersebut disebut sebagai pelaksana program serupa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dikaitkan dengan keputusan penerima bantuan bernomor 324 Tahun 2026.
Namun, informasi mengenai keterlibatan perusahaan tersebut dalam program di Sumenep tidak dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan yang sama juga menjadi pelaksana pembangunan Mini RAS di Provinsi Banten.
Hingga berita ini disusun pada 25 Oktober 2026, berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat dokumen resmi yang dapat memastikan pemenang pengadaan atau perusahaan pelaksana untuk paket pembangunan Mini RAS di Banten, termasuk lokasi-lokasi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Oleh karena itu, nama perusahaan yang beredar masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pengadaan, dokumen penetapan penyedia, atau kontrak pekerjaan dari satuan kerja KKP yang berwenang.
Kepastian tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan bahwa penetapan pelaksana didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Pengadaan Perlu Menjadi Perhatian
Program bantuan pemerintah dengan nilai pembangunan yang besar membutuhkan keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, hingga serah terima fasilitas.
Masyarakat dan kelompok penerima berhak mengetahui bentuk bantuan yang diterima, spesifikasi teknis fasilitas, nilai paket pekerjaan, jadwal pembangunan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Transparansi juga diperlukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun sesuai kebutuhan kelompok dan dapat beroperasi setelah diserahkan.
Dalam program berbasis budi daya ikan, pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Pengelola perlu memiliki kemampuan teknis, akses terhadap benih dan pakan, serta perencanaan usaha yang realistis agar fasilitas tidak berhenti beroperasi setelah bantuan selesai disalurkan.
Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada selesainya pembangunan fisik, tetapi juga pada keberfungsian fasilitas, pemanfaatan sarana, dan keberlanjutan usaha kelompok penerima.
Penyuluh Mendampingi, Penetapan Berada pada Kewenangan KKP
Dalam rangkuman informasi yang menjadi dasar berita ini, tim penyuluh perikanan di daerah disebut berperan mendampingi proses verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL).
Sementara itu, penetapan penerima bantuan dan pelaksanaan pengadaan mengikuti kewenangan serta mekanisme yang ditetapkan oleh KKP.
Pembagian peran tersebut perlu dipahami agar masyarakat dapat membedakan tanggung jawab pendampingan teknis di daerah dengan tanggung jawab pengambilan keputusan dan pengadaan di tingkat pusat.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, informasi mengenai daftar penerima, persyaratan lokasi, penyedia barang dan jasa, serta nilai kontrak perlu dapat diakses melalui saluran resmi yang berwenang.
Jangan Berhenti pada Pembangunan Fisik
Program Mini RAS 2026 berpotensi menjadi salah satu upaya meningkatkan produktivitas perikanan air tawar sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat desa di Provinsi Banten.
Dengan 61 lokasi penerima, program tersebut memiliki cakupan yang cukup luas. Kabupaten Lebak, yang menerima alokasi terbanyak, menjadi salah satu daerah yang perlu memastikan kesiapan pengelola dan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas.
Namun, besarnya nilai bantuan harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang memadai. Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai nilai paket, spesifikasi fasilitas, perusahaan pelaksana, serta mekanisme pertanggungjawaban setelah pembangunan selesai.
Baralaknusantara.com memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari keberhasilan program bantuan pemerintah. Kepastian mengenai nilai anggaran dan identitas pelaksana bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Dengan pengelolaan yang profesional, pengadaan yang transparan, dan pendampingan yang berkelanjutan, program Mini RAS diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan dan kolam budi daya, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya usaha perikanan yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten.
Catatan Redaksi
Naskah ini disusun berdasarkan rangkuman dokumen dan informasi yang disampaikan untuk penyusunan berita. Nilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar per lokasi merupakan estimasi yang belum dikonfirmasi sebagai nilai kontrak resmi. Keterlibatan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam pelaksanaan program Mini RAS di Banten juga belum terverifikasi melalui dokumen pengadaan resmi.





















