SERANG – Pembina Majelis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH. Abah Elang Mangkubumi, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Abah Elang, putusan MA yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Ia menilai, perkara ini menyangkut persoalan mendasar tentang kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, serta integritas penyelenggaraan negara.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
BACA: Polda Banten Tegas Berantas Tambang dan BBM Ilegal, Abah Elang: Usut hingga Aktor di Balik Layar
“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak semula. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” ujar Abah Elang saat ditemui di Padepokan Majelis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).
Putusan MA dan Pertimbangan MK Jadi Sorotan
Abah Elang menilai putusan MA tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, terlebih karena sebelumnya persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Menurutnya, dalam pertimbangan hukum perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan SMA.
Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh PT TUN Jakarta. Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan dan gugatan penggugat seluruhnya.
“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu yang berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” tegasnya.
Persoalan Suket Gibran Dinilai Menyangkut Kejujuran Bangsa
BACA: Abah Elang Mangkubumi Tegas: Tanah dan Laut Serang Bukan untuk Dijual!
Lebih jauh, Abah Elang menegaskan bahwa persyaratan pendidikan bagi seorang pemimpin negara bukan sekadar formalitas administratif. Persyaratan tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara diperlakukan secara adil dan diukur menggunakan standar hukum yang sama.
Ia mengingatkan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pandangannya, persoalan ini juga berkaitan dengan nilai-nilai agama. Abah Elang mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.
Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari Nomor 59:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.”
“Apa yang hendak kita katakan kepada anak-anak kita yang belajar bertahun-tahun demi selembar ijazah yang jujur? Bahwa kejujuran hanya kewajiban rakyat kecil, sementara di atas sana aturan bisa diatur?” ungkapnya.
Menurut Abah Elang, negara tidak boleh memberikan contoh buruk kepada generasi muda dengan membiarkan persoalan keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik tanpa penyelesaian yang transparan.
“Negeri yang membiarkan data dipermainkan di puncak kekuasaan sedang mengajarkan pembodohan kepada rakyatnya sendiri,” tambahnya.
Minta Aparat Usut Proses Penerbitan Dokumen
Tidak hanya meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA, Abah Elang juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penerbitan, penggunaan, hingga pengajuan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bila ada kesengajaan, harus dipertanggungjawabkan. Bila ada kelalaian, harus dibuka agar tidak terulang. Kebenaran tidak boleh berhenti di amar putusan lalu dikubur oleh diam,” tegasnya.
Kritik Narasi Keterwakilan Anak Muda
Dalam pernyataannya, Abah Elang juga menyoroti narasi keterwakilan generasi muda yang selama ini melekat pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Ia mengingatkan bahwa pencalonan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menjadi kontroversi karena diputus ketika Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, menjabat sebagai Ketua MK. Dalam perkembangannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.
Abah Elang menilai, keterwakilan anak muda seharusnya tidak hanya diukur dari usia atau hubungan kekerabatan dengan kekuasaan, tetapi juga dari integritas, kapasitas, dan proses yang menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri yang mengaji di bawah lampu temaram, buruh muda yang berangkat sebelum subuh, mahasiswa yang menunggak uang kuliah tetapi tetap tekun belajar. Mereka tidak punya ayah di istana dan paman di mahkamah. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan,” tuturnya.
Desak DPR Gunakan Mekanisme Konstitusi
Puncak pernyataan Abah Elang ditujukan kepada DPR RI. Ia meminta para wakil rakyat tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan serta konstitusionalnya dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menyerukan agar DPR mencermati kemungkinan penggunaan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila terdapat dasar konstitusional dan bukti yang memenuhi persyaratan untuk menilai bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Mekanisme tersebut, menurutnya, harus ditempuh melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Abah Elang meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memberikan kejelasan serta melaksanakan amar putusan MA sesuai kewenangannya secara terbuka dan transparan.
Ia juga mengingatkan partai-partai politik agar tidak menempatkan kepentingan koalisi di atas kepentingan konstitusi dan keadilan.
BACA: Abah KH. Elang Mangkubumi Tegas: Pasukan Inti Pagar Nusa Harus Disegani Karena Akhlak, Bukan Ditakuti Karena Kekuatan
“Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling pandai menghitung kursi, tetapi siapa yang berani berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu mahal harganya,” ujarnya.
Mengajak Masyarakat Mengawal Secara Damai
Menutup pernyataannya, Abah Elang mengajak para ulama, santri, pemuda, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal persoalan tersebut secara damai, tertib, dan konstitusional.
Ia menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hukum tidak boleh dicemari fitnah, provokasi, maupun tindakan kekerasan yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum dan keberanian menegakkan kebenaran merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“Bangsa ini terlalu besar untuk dikorbankan demi satu kursi. Semoga Allah menyelamatkan Indonesia dari pembodohan dan segala yang merusak persatuan serta kedaulatannya,” pungkas Abah Elang.
(Redaksi BaralakNusantara.Com )





















