LEBAK | Baralaknusantara.com — Malam turun pelan di kompleks perkantoran Kabupaten Lebak. Dua perempuan muda penyandang disabilitas tuli, berinisial RU dan SF, berjalan di sekitar kantor Bapelitbangda Lebak tanpa menyangka langkah mereka akan menjadi awal dari kisah panjang perjuangan mencari kebenaran.
Dengan bahasa isyarat, keduanya menceritakan bahwa pada malam itu mereka melihat dua laki-laki dan satu perempuan di dalam sebuah ruangan dalam posisi yang mereka pahami sebagai tindakan tak pantas. Namun, ketika salah satu dari laki-laki itu menyadari keberadaan mereka, tirai segera ditarik, dan suara bentakan memecah malam. RU dan SF berlari menjauh dalam ketakutan.
Alih-alih diapresiasi atas keberaniannya, kesaksian dua perempuan tuli ini justru diremehkan. Sebagian orang menuduh mereka “salah lihat”, bahkan mencemooh dengan sebutan “melihat hantu”.
Di titik inilah, suara kaum tuli benar-benar dibungkam — dua kali.
Kesaksian yang Diremehkan
RU dan SF mengalami dua bentuk kehilangan suara: karena keterbatasan pendengaran, dan karena masyarakat enggan mempercayai.
Rachmita Harahap, Komisioner Komnas Disabilitas RI sekaligus dosen Fakultas Desain dan Seni Kreatif Universitas Mercu Buana, menegaskan bahwa kesaksian mereka tidak boleh diabaikan.
“Yang mereka lihat itu manusia, bukan hantu,” tegas Rachmita di Jakarta.
“Saya sangat menyayangkan bila kesaksian mereka dianggap bodoh. Saya justru percaya pada keterangan RU dan SF.”
Menurut Rachmita, hak penyandang disabilitas sebagai saksi dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.
“Kesaksian mereka memiliki bobot hukum yang sama. Yang dibutuhkan adalah fasilitasi komunikasi yang tepat dan **pendamping yang memahami konteks disabilitas,” ujarnya.
Ibu yang Tak Menyerah
Di balik tekanan sosial dan ejekan publik, berdiri seorang ibu tangguh — ibu dari RU — yang terus memperjuangkan kebenaran.
“Anak saya tahu mana manusia, mana bukan,” katanya dengan suara bergetar.
“Dia bukan melihat hantu. Dia melihat sesuatu yang nyata.”
Ia mendatangi berbagai pihak agar kesaksian anaknya diproses secara serius dan manusiawi.
Baginya, ini bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan perjuangan agar suara penyandang disabilitas diakui di ruang publik.
Hak yang Tak Boleh Dibisukan
Kasus RU dan SF membuka mata publik bahwa sistem hukum dan birokrasi daerah belum inklusif sepenuhnya.
Tanpa penerjemah bahasa isyarat yang kompeten dan tanpa ruang aman bagi saksi disabilitas, kebenaran bisa terkubur hanya karena perbedaan cara bicara.
Komnas Disabilitas menegaskan bahwa negara wajib memastikan proses pemeriksaan saksi disabilitas berjalan inklusif, adil, dan empatik, dengan dukungan penerjemah, pendamping, serta aparat yang terlatih memahami kebutuhan khusus.
Keadilan yang Masih Diperjuangkan
Hingga kini, dugaan perbuatan tak pantas yang disaksikan RU dan SF di salah satu ruangan OPD Kabupaten Lebak belum menemui titik terang.
Publik justru lebih banyak disuguhi kabar viral tentang dugaan intimidasi terhadap salah satu pihak berinisial IH, yang disebut-sebut menarik tirai dan mengusir keduanya malam itu.
Namun di luar hiruk-pikuk itu, perjuangan dua perempuan tuli ini masih berlanjut.
Bukan hanya untuk mencari kebenaran, tetapi juga untuk mematahkan stigma bahwa suara disabilitas tidak layak dipercaya.
“Mereka tidak butuh belas kasihan,” tutup Rachmita Harahap.
“Mereka hanya ingin dipercaya. Dan saya meyakini apa yang mereka lihat dan saksikan.”
Analisis Redaksi Baralaknusantara.com
Kisah RU dan SF bukan sekadar polemik kesalahpahaman, melainkan potret ketimpangan akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
Ketika publik lebih memilih menertawakan daripada mendengarkan, kebenaran pun kehilangan arah.
Baralaknusantara.com menegaskan bahwa kebijakan inklusi bukan sekadar wacana, melainkan tanggung jawab konstitusional negara terhadap warganya, siapa pun mereka.
Editor | Redaksi Baralaknusantara.com
Sumber: Komnas Disabilitas RI | Dosen FDSK Universitas Mercu Buana | Pendampingan Sehira Indonesia (Rachmita.harahap)




















