Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Produsen Bakso CV Bintang Gorojog Disoal Baralak Nusantara, Diduga Manipulasi Perizinan demi Tekan Pajak

108
×

Produsen Bakso CV Bintang Gorojog Disoal Baralak Nusantara, Diduga Manipulasi Perizinan demi Tekan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kemasan bakso dan produk olahan daging merek Senyum dalam plastik bening dengan latar rumput sintetis
Produk bakso dan olahan daging bermerek Senyum yang dikemas dalam plastik bening, diduga diproduksi oleh industri pengolahan daging di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Lebak – baralaknusantara.com  Produsen daging bakso CV Bintang Gorojog yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara). Perusahaan yang mengklaim sebagai usaha UMKM itu dinilai tidak sesuai dengan fakta operasional di lapangan dan diduga masuk kategori usaha makro.

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa skala produksi dan distribusi CV Bintang Gorojog telah melampaui batas UMKM, mengingat hasil pengolahan daging berbasis bakso tersebut didistribusikan hingga ke luar provinsi.

“Usaha pengolahan daging dengan kapasitas produksi besar, distribusi lintas provinsi, serta operasional 24 jam tidak lagi bisa dikategorikan sebagai UMKM. Ini sudah masuk klasifikasi usaha makro,” tegas Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan Basri yang akrab disapa Acong menyebut pihaknya menemukan dugaan kuat manipulasi data administrasi perizinan yang diduga dilakukan untuk meminimalisir kewajiban pajak perusahaan.

“Tim Divisi Investigasi yang kami terjunkan menemukan adanya kejanggalan dalam surat perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut,” ujar Acong kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, dalam dokumen perizinan awal tertanggal 11 Februari 2025, usaha tersebut masih tercatat atas nama FAOJIAH dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1501240064562, beralamat di Kampung Gorojog RT 002 RW 006, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam izin tersebut, perusahaan menggunakan KBLI 10216 yakni Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi. Namun, dalam perkembangannya, industri pengolahan bakso tersebut berubah menjadi CV Bintang Gorojog dengan alamat yang sama, tetapi kode KBLI berganti menjadi 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).

“Perubahan badan usaha dan KBLI ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan klasifikasi usaha yang sebenarnya,” kata Acong.

Ironisnya, lanjut Acong, perusahaan yang masih mengklaim sebagai UMKM tersebut justru mampu menggelontorkan dana CSR sebesar Rp40 juta pada peringatan PHBN 2025 untuk Kecamatan Kalanganyar. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kemampuan finansial perusahaan tidak mencerminkan skala UMKM.

Tak hanya itu, CV Bintang Gorojog juga pernah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menyusul aduan masyarakat terkait jumlah tenaga kerja. Dalam laporan perusahaan, tercatat 24 pekerja laki-laki dan 6 pekerja perempuan yang dipekerjakan dalam sistem kerja 24 shift, yang berarti aktivitas produksi berlangsung selama 24 jam penuh setiap hari.

“Fakta-fakta ini saling berkaitan dan menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak transparan dalam menyampaikan data usahanya kepada pemerintah,” tegas Acong.

Baralak Nusantara mendesak instansi terkait, mulai dari DPMPTSP, Disnaker, hingga Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, ketenagakerjaan, dan kewajiban pajak CV Bintang Gorojog.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi administratif. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan ekonomi,” pungkas Acong.

sampai berita ini dipublis, pihak CV. Bintang Gorojog dan pihak-pihak yang terkait belum bisa dihubungi.