Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

Baralak Nusantara Klaim Temukan Pungutan Dana Sertifikasi Guru di Mayoritas SMP Lebak, “Hasilnya Mencengangkan”

42
×

Baralak Nusantara Klaim Temukan Pungutan Dana Sertifikasi Guru di Mayoritas SMP Lebak, “Hasilnya Mencengangkan”

Sebarkan artikel ini
Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyampaikan hasil observasi tim investigasi terkait dugaan pungutan dana sertifikasi guru di sejumlah SMP di Kabupaten Lebak, Banten.
Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, mengungkap temuan awal tim investigasi dan advokasi terkait pola pungutan tidak tertulis atas dana sertifikasi guru di tingkat SMP Kabupaten Lebak. (Foto: Baralaknusantara.com)

LEBAK | Baralaknusantara.com — Dugaan pungutan terhadap dana sertifikasi guru ASN di tingkat SMP Negeri Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul pengakuan guru yang menyebut adanya arahan lisan pascapencairan tunjangan profesi, kini Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) mengklaim menemukan indikasi serupa di mayoritas sekolah yang diobservasi.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim Divisi Investigasi dan Advokasi untuk melakukan observasi secara acak di sejumlah satuan pendidikan SMP di wilayah Lebak.

“Kami sudah melakukan observasi secara random melalui tim investigasi dan advokasi yang turun langsung ke lapangan. Hasilnya sungguh sangat mencengangkan. Mayoritas di tiap-tiap sekolah yang diobservasi rata-rata ada pungutan tersebut,” ujar Yudistira kepada Baralaknusantara.com, Sabtu (7/2/2026).

Yudistira menyebut, besaran pungutan yang muncul dalam temuan awal timnya berada pada kisaran yang relatif seragam.

Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Peran Ormas Lewat Program Pembinaan dan Pemberdayaan TA 2026

“Kisarannya mulai dari angka Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” tambahnya.

Meski demikian, Yudistira menegaskan bahwa hasil observasi tersebut saat ini masih dalam tahap kajian mendalam di lembaga anti-rasuah yang dipimpinnya.

Ia menyebut Baralak tidak bekerja sendiri. Selain kajian internal, pembahasan juga dilakukan bersama jaringan aliansi aktivis di Banten.

“Ya selain internal lembaga kami melakukan kajian, Aliansi Aktivis Banten Maju juga saat ini sedang melakukan kajian di Laboratorium Pergerakan di Serang, Banten,” kata Yudistira.

Aliansi tersebut diketahui terdiri dari sekitar 14 lembaga oposisi di banten yang tergabung dalam gerakan sipil pengawasan tata kelola publik di Banten.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN Bertanda Tangan Plt Kepala BKPSDM Adalah Hoaks

Skema Disebut Berpola: Tanpa Paksaan, Namun Ada Pengarahan

Menurut Yudistira, pola pungutan dana sertifikasi guru di tingkat SMP memiliki kesamaan di berbagai sekolah yang menjadi titik observasi.

Ia menyebut praktik tersebut tidak dilakukan dengan ancaman terbuka, namun berlangsung melalui mekanisme pengarahan struktural.

“Skemanya sama. Pungutan tanpa paksaan langsung, tapi ada pengarahan yang sepertinya dilakukan oleh para kepala sekolah,” tegasnya.

Dalam kajian awal Baralak, dana yang dikumpulkan tidak disetorkan melalui bendahara sekolah, melainkan melalui individu tertentu yang ditunjuk di masing-masing sekolah.

“Uangnya dikumpulkan bukan oleh bendahara sekolah, tetapi oleh seseorang yang ditunjuk di tiap sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga: BPI KPNPA RI Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Dindik, Sekolah Swasta Berizin Kedaluwarsa Diduga Tetap Terima Dana BOS

Yudistira menilai skema yang berulang dan seragam tersebut mengindikasikan adanya pihak yang mengatur secara sistematis.

“Skema ini jelas ada yang mengatur. Dan menurut kajian awal kami, pengaturan tersebut mengarah kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Namun demikian, Baralak menegaskan bahwa semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan temuan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sebagai langkah lanjutan, Baralak Nusantara mengaku telah menyiapkan surat audiensi mendesak untuk meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam kajian awal.

“Kami sudah siapkan surat audiensi mendesak yang ditujukan kepada Ketua K3S Kabupaten Lebak, dengan tembusan kepada Bupati Lebak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” kata Yudistira.

Baralak menyatakan audiensi tersebut penting untuk membuka ruang klarifikasi dan memastikan transparansi tata kelola dana sertifikasi guru.

Baca Juga: Setoran yang Tak Pernah Tercatat, Jejak Sunyi Pungutan Sertifikasi Guru di Lebak

Hingga berita ini kembali dipublikasikan, awak media Baralaknusantara.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan unsur K3S SMP, guna memperoleh tanggapan resmi atas dugaan pungutan dana sertifikasi guru di tingkat SMP.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola pendidikan yang memerlukan pengawasan serius. Dana sertifikasi merupakan hak profesional guru yang ditransfer langsung oleh negara, sehingga setiap bentuk pengumpulan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Baralak Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terang dan terbuka di hadapan masyarakat.

Editor | Baralaknusantara.com