BANTEN | Baralaknusantara.com — Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maja–Citeras yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.889.192.000 diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul keretakan memanjang, amblas, hingga lubang pada badan jalan dalam waktu relatif singkat pascapekerjaan dinyatakan rampung.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma yang beralamat di Cluster Barcelona No. 89 Palem Semi, Kota Tangerang, Banten, dengan direktur berinisial M. DT. Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 600.1.8/122.5/SPK/RJ-MC/BBM/DPUPR/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 147 hari kalender dan berakhir pada 15 Desember 2025.
Sesuai ketentuan kontrak, masa pemeliharaan berlangsung selama 180 hari dan dijadwalkan berakhir pada 13 Juni 2026. Artinya, secara administratif dan teknis, tanggung jawab penyedia jasa atas kualitas pekerjaan masih melekat hingga pertengahan Juni 2026.

Baca Juga: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 Miliar Dilaporkan Aktivis, Inspektorat Diminta Lakukan Audit
Dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah kerusakan berupa retak memanjang, pecah di beberapa titik, hingga lubang yang memperlihatkan besi tulangan eksisting. Secara teknis, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan mutu beton yang tidak sesuai standar, ketebalan lapisan yang tidak optimal, sistem tulangan yang lemah, pemadatan tanah dasar (subgrade) yang kurang maksimal, hingga lemahnya pengawasan pekerjaan. Faktor curing beton yang tidak optimal serta sistem drainase yang kurang baik juga dinilai berpotensi mempercepat degradasi struktur.
Baralak Nusantara Soroti Kualitas Pekerjaan
Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Yudistira, menegaskan pihaknya menyoroti serius dugaan penurunan kualitas tersebut pada Selasa (24/02/2026).
“Kondisi beton yang retak, bahkan tulangan terlihat, bukan kerusakan wajar. Ini indikasi kuat adanya kelalaian atau pengerjaan yang tidak profesional,” tegas Yudistira.
Baca Juga: Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta
Menurutnya, proyek bernilai hampir Rp6 miliar yang bersumber dari uang rakyat wajib memenuhi standar mutu tinggi serta diawasi secara ketat. Selama masa pemeliharaan masih berjalan, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan atas setiap kerusakan yang muncul tanpa menunggu tekanan publik.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis maupun potensi kerugian negara, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Baralak Nusantara juga mendesak instansi teknis terkait melakukan audit menyeluruh mencakup material, metode pelaksanaan, hingga administrasi kontrak.
Baralak Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan keselamatan pengguna jalan serta perlindungan kepentingan publik.
Baca Juga: Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta
Redaksi menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar realisasi anggaran, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari penyedia jasa maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Editor | Baralaknusantara.com




















