Laporan Investigasi Baralak Nusantara
LEBAK — Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan mengarah ke oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada perusahaan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Informasi ini mencuat dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak). Dalam temuannya, modus yang digunakan terbilang klasik: permintaan uang dengan dalih biaya perjalanan dinas.
BACA : Terminal Bayangan dan Parkir Liar Menggurita di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Pertanyakan Peran Dishub dan Satlantas
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, mereka—oknum pegawai Disnaker—melakukan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan dengan alasan untuk biaya perjalanan dinas,” ujar Yudistira, aktivis Baralak, Kamis (16/4/2026).
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran etik. Ia berpotensi menyeret aparat sipil negara ke ranah pidana. Sebab, anggaran perjalanan dinas sejatinya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, tidak ada dasar pembenaran bagi permintaan dana tambahan kepada pihak eksternal, terlebih kepada perusahaan.
“Perbuatan ini jelas mencederai integritas organisasi perangkat daerah. Selain itu, berpotensi melabrak aturan yang berlaku, karena biaya perjalanan dinas sudah dianggarkan oleh APBD,” kata Yudistira.
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
Baralak tidak berhenti pada temuan. Organisasi ini menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan, mulai dari pengiriman surat audiensi resmi ke pihak Disnaker Kabupaten Lebak hingga pelaporan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).
“Selain surat audiensi, kami juga sudah mempersiapkan surat aduan ke Inspektorat Lebak dan APH. Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
BACA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat
Hingga laporan ini disusun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum membuahkan hasil.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana pengawasan internal berjalan efektif, dan mengapa praktik-praktik serupa masih berulang di tingkat daerah. Jika benar terjadi, pungli dengan kemasan “biaya dinas” bukan hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Editor: redaksi




















