SERANG | BARALAKNUSANTARA.COM – Keselamatan masyarakat pengguna Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung kembali dipertaruhkan. Ruas jalan nasional yang berada di KM 14,5, tepatnya di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini berubah bak lintasan berbahaya akibat ceceran tanah yang menutupi sebagian badan jalan.
Kondisi tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas kendaraan pengangkut material galian C yang setiap hari keluar masuk kawasan tambang. Ironisnya, persoalan yang dikeluhkan masyarakat sejak lama itu seolah belum mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan.
BACA: Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam di Sajira Dikeluhkan Pengguna Jalan

Pantauan di lapangan pada Selasa (23/6/2026) menunjukkan tanah merah masih berserakan di sejumlah titik jalan. Saat cuaca terik, debu beterbangan dan mengganggu jarak pandang pengendara. Namun ketika hujan turun, tanah berubah menjadi lumpur licin yang dapat mengakibatkan kendaraan tergelincir sewaktu-waktu.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan publik ini terus berulang tanpa adanya langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum?
Salah seorang pengguna jalan, Beben, mengaku resah setiap kali melintasi ruas jalan tersebut. Menurutnya, ceceran tanah yang hampir setiap hari memenuhi badan jalan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
“Kami khawatir terjadi kecelakaan. Hampir setiap hari jalan dipenuhi tanah. Kalau hujan sangat licin, kalau panas debunya mengganggu. Pemerintah dan aparat harus segera turun tangan,” ujarnya.
BACA: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan
Kritik keras juga disampaikan Ketua DPC LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) Kabupaten Serang, Aji. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai gangguan biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Menurutnya, masyarakat setiap hari dipaksa menghadapi risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang tercemar tanah dan lumpur. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan keselamatan warga dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
“Setiap hari masyarakat dipaksa mempertaruhkan keselamatannya saat melintas di jalan yang dipenuhi tanah. Ketika cuaca panas menimbulkan debu yang mengganggu pandangan, saat hujan berubah menjadi lumpur licin yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan. Ini bukan lagi soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan publik,” tegas Aji.
Aji menambahkan, apabila ceceran tanah tersebut memang berasal dari kendaraan pengangkut material galian C, maka pengelola usaha tidak boleh lepas tangan dari dampak yang ditimbulkan.
Menurutnya, setiap aktivitas usaha wajib memastikan operasionalnya tidak merugikan masyarakat dan tidak menciptakan potensi bahaya di ruang publik.
“Jangan sampai aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan justru mengorbankan keselamatan masyarakat. Jika kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi tanpa pengawasan dan meninggalkan tanah di sepanjang jalan, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
BACA: Penutupan Bukan Akhir: Aktivis Banten Desak Bareskrim Seret PT Pancur Gading dan Aktor Politik di Baliknya
Lebih lanjut, Aji mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga menjadi sumber ceceran tanah tersebut.
Ia menilai lemahnya pengawasan hanya akan memperbesar risiko kecelakaan dan memperpanjang penderitaan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah ada korban jiwa. Fungsi pengawasan dan penegakan aturan harus dijalankan sebelum terjadi musibah, bukan sesudah masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Aktivis lingkungan dan sejumlah elemen masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
BACA: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan pengangkut material yang diduga berasal dari aktivitas galian C di sekitar wilayah Desa Nanggung masih terlihat melintas di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola usaha serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung bukan hanya menjadi jalur distribusi material tambang, tetapi juga berubah menjadi jalur yang mengancam keselamatan setiap warga yang melintas.
Editor: Yudistira.




















