.LEBAK – Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penanganan dugaan penyimpangan dalam proses transformasi UPK PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma di Kabupaten Lebak.
Koalisi yang dimotori Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira, dan Ketua Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, menyebut aksi itu diperkirakan akan diikuti sekitar 100 kader dari berbagai elemen yang tergabung dalam GAMPAR.
Menurut mereka, aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah menunjukkan komitmen dalam menuntaskan seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan.
“Aksi ini kami pastikan murni aspirasi masyarakat. Tidak ada kepentingan lain selain mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Yudistira kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Yudistira mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menangani sejumlah perkara dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus berbeda sejak 2019 hingga 2026. Namun, menurutnya, publik masih mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap UPK-UPK lain yang juga disebut memiliki pola persoalan serupa.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana dengan 24 UPK lainnya di Kabupaten Lebak? Jika pola pengelolaan dan dugaan maladministrasinya relatif sama, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berbagai temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Soroti Lemahnya Pengawasan
Di tempat yang sama, Ketua AGP, Marpausi, menilai polemik transformasi UPK menjadi BUMDesma tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait pada masa proses transformasi.
Menurutnya, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
“Saya memang bukan ahli hukum, tetapi dari yang kami pelajari, apabila terdapat aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, tentu perlu ditelusuri bagaimana proses pengawasannya berjalan. Itu yang ingin kami dorong agar dibuka secara terang kepada publik,” ujar Marpausi.
Ia menegaskan aksi yang akan digelar di dua institusi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta adanya kepastian hukum terhadap laporan-laporan yang selama ini telah disampaikan.
‘Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum berjalan tidak sama untuk semua orang. Kami meminta setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
AMMCB Nyatakan Bergabung dalam Aksi
Dukungan terhadap aksi GAMPAR juga datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB). Koordinator AMMCB, Sapnudi, menyatakan organisasinya akan ikut turun ke jalan bersama GAMPAR.
“Ini persoalan yang sangat menarik. Oleh karena itu AMMCB menyatakan akan ikut turun aksi bersama GAMPAR,” ujar Sapnudi.
Sapnudi menilai polemik transformasi UPK menjadi BUMDesma harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses klarifikasi maupun pemanggilan sejumlah pengurus UPK yang pernah dilakukan.
“Jangan sampai persoalan carut-marut transformasi UPK menjadi BUMDesma akhirnya hanya menjadi ATM berjalan bagi para penegak hukum. Setelah kami melakukan penelusuran, hampir semua pengurus UPK mengaku pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum. Pertanyaannya, dalam rangka apa mereka dipanggil? Kami meminta proses tersebut dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” tandas Sapnudi.
Minta Transparansi Penanganan
GAMPAR menyatakan aksi damai yang akan digelar juga membawa tuntutan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Koalisi tersebut menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GAMPAR dan AMMCB. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
By: Redaksi




















