PANDEGLANG – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) pada Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/7/2026).
Di lokasi pekerjaan, tim monitoring menemukan material bangunan berupa batu belah, pasir pasang, dan semen yang digunakan dalam proses pembangunan saluran irigasi. Material tersebut dinilai telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan teknis yang berlaku.
Menurut keterangan konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, pasir laut termasuk kategori pasir pasang yang dapat digunakan sebagai material konstruksi selama memenuhi standar mutu, khususnya memiliki kadar lumpur yang rendah.
“Pasir pasang dapat berasal dari sungai, laut, daratan maupun gunung. Selama kadar lumpurnya rendah dan memenuhi standar teknis, material tersebut dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang tinggi,” jelas Oke Oktaviani.
Ia menegaskan bahwa penggunaan material lokal tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam RAB dan memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
“Tolok ukurnya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pasir harus berasal dari jenis tertentu, selama material tersebut layak digunakan untuk pekerjaan irigasi P3A-TGAI,” ujarnya.
Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pembangunan berjalan sesuai rencana dengan memanfaatkan material yang umum digunakan masyarakat setempat.
“Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini, masyarakat memang mayoritas memanfaatkan pasir laut sebagai material pembangunan rumah maupun bangunan lainnya,” katanya.
Sementara itu, anggota Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang, Andi, menilai kualitas fisik bangunan irigasi yang sedang dikerjakan cukup baik.
“Secara fisik bangunan terlihat rapi dan proses pekerjaan masih berlangsung sesuai tahapan. Dari hasil pemantauan kami, kualitas konstruksinya cukup baik,” ungkap Andi.
Sebelumnya, proyek P3A-TGAI Cibatu dengan nilai anggaran Rp195 juta yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) sempat menjadi sorotan salah satu media daring terkait penggunaan material pasir laut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
“Dalam menyajikan sebuah berita, media seharusnya menerapkan prinsip check and balance dengan melakukan konfirmasi kepada pelaksana teknis maupun tenaga pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih berimbang,” ujarnya.
King Badak juga menjelaskan bahwa larangan terkait pasir laut lebih mengarah pada aktivitas eksploitasi dan perdagangan dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan masyarakat, khususnya sarana pertanian, sepanjang memenuhi standar kualitas dan tidak melanggar ketentuan hukum, tidak dapat disamakan dengan praktik eksploitasi komersial dalam skala besar,” pungkasnya.
Editor: Yudistira




















