LEBAK – Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dimuat media online Delikkasus86.com pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, nama P3A Kipar Sejahtera disebut terkait dugaan adanya pemotongan anggaran pembangunan irigasi sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, menegaskan pihaknya tidak pernah dimintai keterangan maupun dikonfirmasi oleh wartawan sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.
“Kami Pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa difitnah oleh oknum wartawan. Kami tidak pernah ditanya mengenai kegiatan, baik teknis maupun nonteknis, oleh wartawan,” kata Royanudin kepada awak media.
Senada disampaikan Willy, selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Ia mengaku tidak pernah dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait aspek teknis kegiatan P3-TGAI tersebut.
Menurutnya, material maupun kualitas fisik bangunan telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Material dan kualitas fisik itu sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Willy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Eli Sahroni mengaku prihatin atas pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang namanya dicantumkan dalam isi berita.
Ia menilai prinsip etika jurnalistik, khususnya check and balance, seharusnya tetap menjadi pedoman dalam setiap proses peliputan.
“Rusaknya citra profesi wartawan akibat ulah oknum yang mengaku wartawan saat liputan namun tidak lagi menggunakan Kode Etik Jurnalistik, tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk menerapkan prinsip check and balance, itulah yang merusak profesi jurnalis,” kata Eli Sahroni dalam keterangannya.
Menurut Eli Sahroni, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menyusun berita berdasarkan opini maupun asumsi pribadi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta, data, serta memuat keterangan dari pihak yang diberitakan.
“Jangan tebar kebohongan di media. Tidak boleh membuat berita dengan narasi yang menyudutkan pihak lain tanpa check and balance. Itu merupakan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dapat berimplikasi pidana,” kata King Badak, sapaan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Ia menambahkan, narasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga yang mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Lebak-Pandeglang, karena menuding adanya pemotongan anggaran pembangunan irigasi P3-TGAI di Kali Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira.
“Kami yang mendapat mandat mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI Dapil Lebak-Pandeglang akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun kami masih menunggu itikad baik dari oknum awak media dan media yang bersangkutan dalam waktu 24 jam sejak pemberitaan tersebut ditayangkan,” ujarnya.
King Badak menjelaskan, apabila terdapat kritik terhadap material maupun kualitas pekerjaan, hal tersebut sah-sah saja sepanjang disampaikan secara objektif, berbasis data, dan dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
“Jangan asal menulis untuk mendapatkan uang. Gunakan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesi wartawan. Jangan menganggap benar sesuatu hanya berdasarkan asumsi dan opini sendiri,” tegasnya.




















