Oleh: H. YOYO YOHENDA als ABAH UTA
Bulan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, bendera, dan perayaan seremonial. Kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk kembali bertanya: sudah sejauh mana negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat?
Pertanyaan itu menjadi penting bagi Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu, yang hingga kini masih menantikan hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat. Selama bertahun-tahun, masyarakat adat harus mempertahankan wilayah ulayat, tanah leluhur, serta pengetahuan tradisionalnya di tengah ketidakpastian hukum.
BACA: Menjaga Adat, Merawat Hutan, dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu
Masyarakat adat bukan ancaman bagi negara dan bukan pula penghambat pembangunan. Justru mereka telah menjaga pangan, lingkungan, kebudayaan, serta sistem perekonomian tradisional yang diwariskan lintas generasi. Persoalannya, negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang secara tegas melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan mandat. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan masih menimbulkan persoalan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuka ruang terjadinya konflik dan kriminalisasi ketika masyarakat adat mempertahankan wilayah ulayatnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat bukan semata-mata kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan konstitusional untuk memastikan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Kemerdekaan dan Makna Bhinneka Tunggal Ika
Pembangunan menuju kesejahteraan tidak seharusnya dilakukan dengan menyeragamkan seluruh masyarakat. Indonesia memiliki kondisi geografis, ekologis, budaya, serta pengetahuan lokal yang sangat beragam.
Di sinilah makna Bhinneka Tunggal Ika harus benar-benar dihidupkan. Keberagaman Indonesia bukan hanya terlihat dari pakaian adat atau kesenian, tetapi juga dari keberagaman nilai, tata kehidupan, pengetahuan tradisional, dan cara masyarakat mengelola wilayahnya.
Masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, misalnya, memiliki pengetahuan tradisional dalam mengelola sumber daya alam dan membangun ketahanan pangan yang disesuaikan dengan kondisi ekologis dan geografis wilayahnya.
Karena itu, pembangunan nasional semestinya tidak selalu menggunakan pendekatan top-down. Penguatan ekonomi dan ketahanan pangan dapat dimulai dari masyarakat paling bawah, termasuk desa dan komunitas adat. Ketika masyarakat mampu berdaulat secara pangan dan ekonomi, maka sesungguhnya mereka sedang berkontribusi terhadap ketahanan nasional.
RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum
Masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Mereka juga tidak anti terhadap kemajuan. Yang dituntut adalah pembangunan yang menghormati keberadaan masyarakat adat dan tidak menghilangkan sistem kehidupan yang telah mereka bangun selama turun-temurun.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi tonggak penting dalam pengakuan terhadap keberadaan hutan adat, yang tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat seharusnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak dan memastikan adanya persetujuan serta penghormatan terhadap hak-hak tradisional mereka.
Bagi Kasepuhan Cisitu, prinsip kehidupan adat terangkum dalam falsafah:
“Tilu Sapamulu Dua Sakarupa Nu Hiji Eta-Eta Keneh.”
Falsafah tersebut menegaskan keterhubungan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara yang pada akhirnya bermuara pada prinsip “Nitah Bener Nyaram Salah”—menyerukan kebaikan dan melarang kejahatan.
BACA: King Badak: Negara Jangan Tutup Mata, Tambang Emas Rakyat adalah Nafas Hidup Warga Lebak Selatan
Masyarakat adat juga memegang lima falsafah adat: Pangeran Sembaheun, Nabi Tuladeun, Karuhun Turuteun, Makhluk Binaeun, dan Nagara Olaheun.
Falsafah itu menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhan, keteladanan, penghormatan terhadap leluhur, pendidikan masyarakat, serta kewajiban mengelola potensi wilayah untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dengan demikian, masyarakat adat sesungguhnya memiliki sistem nilai yang sejalan dengan tujuan bernegara: menciptakan kehidupan yang tertib, berkeadilan, sejahtera, dan bermartabat.
Menagih Janji Konstitusi
Setelah 16 tahun menanti, harapan terhadap RUU Masyarakat Adat bukanlah permintaan belas kasihan. Ini adalah tuntutan atas kepastian hukum dan pemenuhan amanat konstitusi.
Di bulan kemerdekaan ini, Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu menagih janji konstitusi kepada para penyelenggara negara agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
Undang-undang tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan nyata, sekaligus menjadi pedoman agar masyarakat adat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengetahuan tradisional, ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan, serta kemandirian ekonomi.
Sebab kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Konstitusi juga tidak boleh berhenti sebagai teks yang hanya dibaca dalam ruang-ruang kenegaraan.
Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan nyata masyarakat.
BACA: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal
Dan bagi masyarakat adat, kemerdekaan berarti ketika mereka dapat hidup, menjaga tanah leluhur, menjalankan adat, mengembangkan pengetahuan tradisional, serta berkontribusi kepada negara tanpa dihantui ketidakpastian hukum.
16 tahun menanti bukan waktu yang singkat. Kini saatnya negara membuktikan bahwa janji konstitusi benar-benar hadir bagi masyarakat adat.
Fortis Fortuna Adiuvat — keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani. (**/).




















