LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita puluhan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
BACA: Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang Perempuan Diamankan
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 99 butir obat Tramadol HCl dan 42 butir obat jenis Hexymer. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, dua unit telepon genggam merek Realme berwarna silver dan Infinix berwarna abu-abu, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.
Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Obat
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat-obatan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penindakan akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat, terutama kalangan generasi muda.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan kedua pria dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam yang kemudian disita sebagai barang bukti.
BACA: Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Tersangka Diamankan
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik saat ini masih memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
Masyarakat Diminta Tidak Tutup Mata
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan harus dilakukan secara berkelanjutan. Peran aktif masyarakat bersama aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi generasi muda dari risiko yang ditimbulkan.
Catatan redaksi: Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





















