BARALAKNUSANTARA.COM – Langkah Kejaksaan dalam melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak patut mendapatkan apresiasi. Bagi kami, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya membuka persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait tata kelola pendidikan nonformal dan penggunaan anggaran negara.
Namun, apresiasi saja tidak cukup. Kami berharap proses pemeriksaan ini tidak berhenti pada pengumpulan dokumen administratif atau sekadar meminta keterangan para pengelola lembaga. Ada persoalan lebih mendasar yang harus dibongkar, yakni dugaan manipulasi data peserta didik yang berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Saya, selaku Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Yudistira, memandang persoalan PKBM di Kabupaten Lebak perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
BACA: Data Siswa PKBM Lebak Dipertanyakan: Dapodik, Dugaan Manipulasi, dan Ujian bagi Kejaksaan
Sebab, pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi. Program pendidikan nonformal dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal agar tetap memperoleh hak pendidikan. Anggaran yang dialokasikan pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan warga belajar, bukan justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri.
2024, 2025, hingga 2026: Jangan Biarkan PKBM Menjadi Ladang Permainan Anggaran
Kami menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan kegiatan PKBM di Kabupaten Lebak, khususnya dalam kurun waktu 2024, 2025, hingga 2026.
Berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang dilakukan di lapangan, kami menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami terkait ketidaksesuaian data warga belajar dengan kondisi faktual. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pencatatan peserta didik yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Jika dugaan ini benar, persoalannya sangat serius.
Data peserta didik bukan sekadar angka dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan dan perencanaan pembiayaan pendidikan.
Karena itu, apabila terdapat data siswa yang diduga fiktif, jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau pelaporan kegiatan belajar yang tidak dapat dibuktikan, maka seluruh proses pendataan dan pertanggungjawaban anggarannya harus diperiksa.
BACA: Soal Dugaan Perundungan Siswi di SMPN 8, Kepala Sekolah Siap Somasi, Dinas Pendidikan Janji Evaluasi
Jangan sampai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan masyarakat justru disalahgunakan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan celah administrasi.
Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, kami juga tidak ingin persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
PKBM di Kecamatan Cihara, Anggaran BOP Lebih dari Rp500 Juta Per Pencairan Perlu Ditelusuri
Salah satu informasi yang menjadi perhatian serius kami adalah dugaan penerimaan anggaran BOP oleh sebuah PKBM di wilayah selatan Kabupaten Lebak, tepatnya di Kecamatan Cihara.
Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, terdapat PKBM yang diduga menerima anggaran BOP dengan nilai lebih dari Rp500 juta dalam satu kali pencairan.
Angka tersebut tentu patut menjadi perhatian dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Pertanyaan kami sederhana: apakah jumlah anggaran sebesar itu benar-benar sebanding dengan jumlah peserta didik yang nyata, aktivitas pembelajaran yang dilaksanakan, serta kebutuhan operasional lembaga?
Apakah seluruh warga belajar yang tercatat benar-benar ada? Apakah mereka mengikuti proses pembelajaran? Apakah data yang dimasukkan ke dalam Dapodik telah diverifikasi sesuai kondisi lapangan?
Jika jumlah peserta didik menjadi dasar perhitungan alokasi bantuan, maka validitas data tersebut harus menjadi perhatian utama.
BACA: Anggaran Pendidikan Miliaran Harus Terbuka, AMMCB Ingatkan Jangan Main-Main dengan Revitalisasi Sekolah
Kami menduga terdapat potensi ketidaksesuaian antara data peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, kami meminta Kejaksaan menelusuri PKBM yang dimaksud, termasuk memeriksa dasar penetapan jumlah bantuan, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, dan bukti pelaksanaan kegiatan.
Kami tegaskan, besarnya anggaran bukan bukti terjadinya tindak pidana. Akan tetapi, nilai anggaran yang signifikan harus diikuti pertanggungjawaban yang sepadan dan dapat diverifikasi.
Jangan sampai angka dalam sistem menjadi pembenaran untuk mencairkan anggaran, sementara keberadaan peserta didiknya justru tidak pernah diuji secara faktual.
Kejaksaan Harus Berani Membongkar, Bukan Sekadar Mengumpulkan Berkas
Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengelola PKBM. Namun, kami berharap langkah tersebut menjadi awal dari pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Ada beberapa hal yang menurut kami perlu menjadi fokus pendalaman:
- Verifikasi Dapodik: Memeriksa kesesuaian identitas dan jumlah peserta didik yang tercatat dengan keberadaan warga belajar sebenarnya.
- Pemeriksaan lapangan: Mendatangi PKBM yang bersangkutan untuk memastikan kegiatan belajar benar-benar berlangsung.
- Penelusuran anggaran BOP: Memeriksa dasar perhitungan bantuan, nilai pencairan, penggunaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.
- Pemeriksaan lintas tahun: Menelusuri data dan pengelolaan anggaran sejak 2024, 2025, hingga 2026 untuk mengetahui apakah terdapat pola ketidaksesuaian yang berulang.
- Penelusuran pihak yang bertanggung jawab: Memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pendataan, validasi, pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Kami berharap Kejaksaan tidak hanya memeriksa pengelola lembaga, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Sebab, jika memang terdapat manipulasi data yang dilakukan secara sistematis, mustahil persoalan itu cukup dijelaskan hanya dengan melihat satu atau dua lembar dokumen.
Jika Bukti Terpenuhi, Jangan Ragu Menetapkan Tersangka
Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau tekanan opini publik.
Namun, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, kami berharap Kejaksaan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Jangan ada perlakuan istimewa. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi kami, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya orang yang dipanggil, melainkan dari kemampuan aparat mengungkap fakta, membuktikan penyimpangan, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kami juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pengelola PKBM apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pendataan maupun pengelolaan anggaran.
Jangan Korbankan Hak Pendidikan Masyarakat
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam persoalan ini: masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan apabila program pendidikan nonformal disalahgunakan.
PKBM merupakan ruang pendidikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan kesempatan kedua untuk memperoleh pendidikan. Program ini memiliki nilai sosial yang sangat besar, terutama bagi warga yang terkendala akses pendidikan formal.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PKBM bukan hanya persoalan angka dan anggaran. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan.
Jika anggaran yang seharusnya mendukung kegiatan belajar justru disalahgunakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan tersebut.
Kami tidak ingin seluruh PKBM di Kabupaten Lebak mendapatkan stigma negatif akibat dugaan yang belum terbukti. Masih banyak kemungkinan lembaga yang menjalankan pendidikan sesuai aturan. Justru karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar lembaga yang benar-benar bekerja tidak ikut tercoreng.
BARALAK NUSANTARA Akan Terus Mengawal
Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi, BARALAK NUSANTARA menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam menelusuri dugaan persoalan pengelolaan PKBM di Kabupaten Lebak.
Kami berharap Kejaksaan tetap konsisten, profesional, transparan dalam batas yang dibenarkan hukum, serta berani menindaklanjuti setiap temuan yang memiliki dasar pembuktian.
Kami juga membuka ruang bagi para pengelola PKBM, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Tetapi satu hal yang perlu kami tegaskan: jangan biarkan uang negara dikelola berdasarkan data yang tidak benar. Jangan biarkan pendidikan dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi. Dan jangan biarkan dugaan penyimpangan berhenti hanya karena berkas administrasi terlihat lengkap.
Kami menaruh harapan kepada Kejaksaan di Lebak agar pemeriksaan ini benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti konkret adanya manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran, tegakkan hukum tanpa kompromi.
BARALAK NUSANTARA mendukung penegakan hukum. Bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya dan hak pendidikan masyarakat tidak dirampas oleh kepentingan pribadi.
Penulis: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)





















