Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanBeritaDaerah

Gedung Dindik Kota Serang Diduga Belum Rampung Sudah Ditempati, Ari Cahyadi: Siapa Berani Jamin Keselamatan ASN?

5
×

Gedung Dindik Kota Serang Diduga Belum Rampung Sudah Ditempati, Ari Cahyadi: Siapa Berani Jamin Keselamatan ASN?

Sebarkan artikel ini

SERANG – Penggunaan gedung baru Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang yang diduga belum sepenuhnya rampung pembangunannya tetapi sudah difungsikan sebagai kantor pemerintahan menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut percepatan pemindahan aktivitas perkantoran, melainkan juga menyentuh aspek kepatuhan hukum, keselamatan kerja, transparansi proyek, serta tanggung jawab pejabat pengguna anggaran.

Gedung yang berlokasi di Jalan Puri V No. 42, RT 01/RW 14, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kelayakan dan legalitas pemanfaatannya.

Jika benar pekerjaan konstruksi belum dinyatakan selesai, tetapi bangunan sudah digunakan untuk aktivitas perkantoran, maka Pemerintah Kota Serang wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

BACA: Bupati Lebak Disorot Tajam, Koalisi Aktivis Banten Maju: PDIP Jangan Lindungi Arogansi Kekuasaan

Pasalnya, bangunan pemerintahan tidak boleh difungsikan hanya berdasarkan pertimbangan bahwa secara fisik sudah bisa ditempati. Ada persyaratan teknis, administratif, dan keselamatan yang harus dipenuhi sebelum bangunan dinyatakan laik fungsi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu persyaratan penting sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

ARI CAHYADI: PEMERINTAH JANGAN MEMBERIKAN CONTOH BURUK DALAM PENEGAKAN ATURAN!

Menanggapi persoalan tersebut, Ari Cahyadi, Aktivis Banten, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penggunaan gedung pemerintahan yang belum sepenuhnya menyelesaikan tahapan pembangunan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan, bukan justru berpotensi mengabaikan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Ini bukan persoalan gedung sudah bisa ditempati atau belum. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan manusia. Kalau pekerjaan konstruksi masih berlangsung, sementara aktivitas perkantoran sudah berjalan, pertanyaannya sederhana: siapa yang menjamin keselamatan para pegawai di dalam gedung tersebut?” tegas Ari Cahyadi. Rabu ( 4/11/26).

BACA: Jejak Pemenang Berulang di Proyek Dindik Banten: Kebetulan, Kompetensi, atau Ada Pola yang Harus Diungkap?

Ia menilai, jangan sampai kepentingan mempercepat pemanfaatan gedung justru mengalahkan prosedur keselamatan dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai pejabat hanya sibuk meresmikan, memindahkan kantor, dan menikmati fasilitas gedung baru, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai kelayakan bangunan. Gedung pemerintah bukan tempat untuk melakukan uji coba keselamatan terhadap ASN maupun masyarakat,” tandasnya.

Ari juga mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat pekerjaan konstruksi yang belum selesai atau fasilitas bangunan yang belum memenuhi standar keselamatan.

“Apakah Kepala Dinas bertanggung jawab? Apakah PPK bertanggung jawab? Bagaimana dengan kontraktor pelaksana? Jangan sampai ketika terjadi sesuatu, semua pihak saling melempar tanggung jawab. Keselamatan manusia tidak boleh menjadi korban kelalaian administrasi maupun ambisi pejabat,” ujarnya.

SLF BUKAN FORMALITAS, ADA KONSEKUENSI HUKUM!

Ari Cahyadi mengingatkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi proyek. SLF merupakan instrumen untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Berdasarkan ketentuan UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, pemanfaatan bangunan harus memperhatikan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi.

Apabila ditemukan pelanggaran, terdapat konsekuensi administratif yang dapat dikenakan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

Di antaranya:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan.
  3. Pembekuan atau pencabutan PBG sesuai ketentuan.
  4. Pembekuan atau pencabutan SLF.
  5. Sanksi administratif lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, apabila pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa seseorang, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung dapat diberlakukan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

BACA:  Tender Proyek Jadi Ajang Komoditas di Lingkungan Dindik Banten, Aktivis Baralak: Simbol Pengkhianatan bagi Rakyat

“Jangan menunggu ada korban baru semua pihak sibuk mencari aturan. Hukum itu dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan melindungi masyarakat, bukan baru dicari ketika masalah sudah meledak,” tegas Ari.

DESAK INSPEKTORAT DAN DINAS PUPR TURUN TANGAN

Lebih jauh, Ari Cahyadi mendesak Inspektorat Kota Serang dan instansi teknis terkait untuk tidak tinggal diam.

Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pembangunan dan dasar hukum penggunaan gedung baru Dinas Pendidikan Kota Serang.

Ia meminta sejumlah dokumen penting dibuka kepada publik, antara lain:

  • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Status penyelesaian pekerjaan konstruksi.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
  • Hasil pemeriksaan teknis bangunan.
  • Dokumen pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
  • Dasar kebijakan pemanfaatan gedung sebelum seluruh tahapan pekerjaan dinyatakan selesai.

Menurut Ari, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan gedung telah sesuai prosedur atau justru terdapat tahapan administrasi dan teknis yang dilewati.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jangan hanya memberikan jawaban normatif. Publik berhak tahu apakah gedung yang dibangun menggunakan uang rakyat itu sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk digunakan,” ujarnya.

JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS, TANGGUNG JAWAB PEJABAT MENGUAP!

Persoalan ini juga membuka ruang pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan proyek pembangunan fasilitas pemerintahan di Kota Serang.

Apabila pekerjaan belum selesai tetapi bangunan sudah digunakan, perlu dipastikan apakah kondisi tersebut diperbolehkan berdasarkan kontrak, ketentuan teknis, serta persyaratan keselamatan yang berlaku.

Sebab, penyelesaian pekerjaan konstruksi, proses serah terima, dan kelayakan fungsi bangunan merupakan aspek yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Ari Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas polemik atau saling lempar pernyataan.

“Ini uang rakyat, ini fasilitas negara, dan ini menyangkut keselamatan orang banyak. Jangan sampai ketika masyarakat membangun rumah saja dituntut memenuhi berbagai persyaratan, sementara penggunaan gedung pemerintahan justru tidak transparan. Pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan, bukan meminta masyarakat patuh sementara dirinya sendiri tidak memberikan keteladanan,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memberikan klarifikasi mengenai status pembangunan dan legalitas penggunaan gedung baru tersebut.

Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab secara terbuka:

BACA:  Puluhan Aktivis Banten Audiensi dengan Kesbangpol, Dorong Sinergi Bangun Banten Anti Korupsi

Apakah gedung sudah memiliki SLF? Apakah pekerjaan konstruksi telah dinyatakan selesai? Apakah PHO sudah dilaksanakan? Siapa yang memberikan persetujuan penggunaan gedung tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, jabatan publik bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Jangan sampai gedungnya sudah ditempati, tetapi legalitasnya masih dipertanyakan. Jangan sampai fasilitasnya sudah dinikmati, tetapi tanggung jawabnya justru saling dilempar.

HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA, TERMASUK DI DALAM GEDUNG PEMERINTAHAN!


CATATAN REDAKSI: Berita ini merupakan sorotan dan kritik terhadap dugaan penggunaan gedung yang belum sepenuhnya rampung. Status SLF, PBG, PHO, dan penyelesaian pekerjaan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Serang, Pemerintah Kota Serang, serta pihak pelaksana proyek. (**/red).

 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak