Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
DaerahBerita

Hukum Harus Berjalan, Doa Tak Boleh Terputus: Abah Elang Mangkubumi Sampaikan Dukungan Moral kepada Listyo Sigit

1
×

Hukum Harus Berjalan, Doa Tak Boleh Terputus: Abah Elang Mangkubumi Sampaikan Dukungan Moral kepada Listyo Sigit

Sebarkan artikel ini

SERANG – BARALAKNUSANTARA.COM

Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dukungan moral dan doa datang dari Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, Abah Elang Mangkubumi.

Abah Elang menyampaikan doa agar Listyo Sigit diberikan ketabahan, kekuatan, serta kemampuan menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Ia mengaku memiliki hubungan perkenalan yang cukup lama dengan Listyo Sigit sejak yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas di institusi kepolisian.

“Saya mengenal beliau dengan baik saat bertugas. Saya mendoakan beliau diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi ujian ini,” ungkap Abah Elang.

Namun, menurutnya, hubungan personal maupun kedekatan sebagai sahabat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum. Baginya, persoalan hukum harus ditempatkan secara objektif, sementara doa dan dukungan moral merupakan bentuk kepedulian antarsesama manusia.

BACA:  Abah Elang Tantang Polda Metro Jaya Buka Sponsor Massa Bundaran HI, Pelibatan TNI Disorot

Hukum Jangan Diintervensi, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati

Abah Elang mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

“Doa kami tidak putus, tetapi hukum tetap harus ditegakkan. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dukungan kepada seseorang tidak harus diwujudkan dengan membenarkan seluruh tindakannya. Sebaliknya, penghormatan terhadap proses hukum justru menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.

Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan

Sebagaimana informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dugaan peristiwa penyadapan disebut berkaitan dengan rentang waktu 2025–2026. Para tersangka dikabarkan dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut figur yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi kepolisian.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Rekam Jejak Pengabdian dan Ujian Hukum

BACA:  Abah Elang Mangkubumi Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MA soal Suket Gibran: DPR Jangan Biarkan Bangsa Diajari Berbohong!

Abah Elang juga mengajak masyarakat agar tidak serta-merta menghapus seluruh catatan pengabdian seseorang hanya karena muncul persoalan hukum.

Menurutnya, perjalanan karier dan kontribusi seseorang di masa lalu dapat dilihat secara proporsional, tanpa harus mengganggu independensi penegakan hukum atas perkara yang sedang dihadapi.

Ia menyinggung program Presisi yang menjadi salah satu kebijakan utama Listyo Sigit selama memimpin Polri, termasuk pengembangan pelayanan kepolisian berbasis digital dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penyadapan itu urusan hukum. Tetapi pengabdian beliau di Polri juga tercatat. Kita harus bisa melihat persoalan secara jernih, tidak mencampuradukkan penilaian terhadap rekam jejak dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Keadilan Harus Ditegakkan, Kemanusiaan Tetap Dijaga

Pesan Abah Elang Mangkubumi mengandung dua hal penting yang perlu menjadi perhatian publik: supremasi hukum harus tetap berdiri tegak, sementara nilai kemanusiaan tidak boleh hilang di tengah derasnya tekanan opini.

Seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum tetap berhak memperoleh dukungan moral, tetapi dukungan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Abah Elang berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Semoga beliau diberikan kekuatan menghadapi ujian ini. Kita berdoa agar semuanya berjalan dengan baik. Dan yang paling penting, semoga institusi Polri tetap mendapatkan kepercayaan serta terus dicintai rakyat,” pungkasnya.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk kepada kedekatan, jabatan, maupun kekuasaan. Namun, keadilan juga tidak boleh dikalahkan oleh opini dan penghakiman publik.

Sebab, hukum harus berjalan, kebenaran harus dibuktikan, dan doa tidak harus berhenti.

BARALAKNUSANTARA.COM


 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak