Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBeritaDaerahPeristiwa

Modus Janjikan Proyek Rp 208 Miliar, Johnny Kainde Tipu JB Group hingga Rp 1,2 Miliar

61
×

Modus Janjikan Proyek Rp 208 Miliar, Johnny Kainde Tipu JB Group hingga Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Johnny Kainde alias Jonathan, buronan terpidana penipuan Rp 1,2 miliar terhadap JB Group milik Mulyadi Jayabaya
Kejati Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, buronan terpidana penipuan Rp 1,2 miliar terhadap JB Group milik Mulyadi Jayabaya. (Sumber: detik.com) (Foto: Kejati Banten)

Serang, Baralaknusantara.com.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, buronan terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group yang dimiliki mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Johnny diketahui kabur selama dua tahun setelah kasasi Jaksa diterima Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah Johnny yang berada di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025). Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten.

Baca Juga: Skandal Keuangan BUMD Serang, Kejari Seret Dirut PT SBM ke Penjara

“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat tinggal DPO. Saat diperiksa, terpidana ditemukan berada di dalam rumah,” ungkap Rangga, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rangga, proses penangkapan berlangsung lancar lantaran Johnny bersikap kooperatif. Ia langsung digelandang ke Kejati Banten untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terpidana sudah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung: Upah Murah, Izin Gelap, dan Dugaan Restu Penguasa

Johnny sebelumnya sempat bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung Tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023, Tanggal 3 April 2023, mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Johnny terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Meski sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak, Johnny tidak pernah hadir. Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat DPO, hingga akhirnya Tim Tabur Kejati Banten berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Bupati Serang Dikepung Kritik: Formass Nyatakan Kabupaten dalam Kondisi Darurat Kepemimpinan
Modus Penipuan: Janjikan Proyek Rp 208 Miliar

Kasus penipuan ini bermula pada September 2021. Johnny bersama rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku mampu mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka membujuk JB Group milik Mulyadi Jayabaya untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

Terbujuk rayuan tersebut, JB Group menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, uang itu tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny dan kawan-kawan.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.