Abah Elang Mangkubumi: Jangan Hanya Bongkar Pelaksana, Telusuri Siapa yang Memerintahkan, Membiayai, dan Menikmati Hasil Penyadapan!
JAKARTA – BARALAKNUSANTARA.COM
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai membuka tabir gelap di balik penggunaan kewenangan dan teknologi intelijen di lingkungan institusi negara. Namun, ketika tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang melakukan penyadapan.
Siapa sebenarnya yang berada di balik operasi tersebut?
Pertanyaan itu menjadi sorotan Abah Elang Mangkubumi menyusul pengumuman Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, mengenai penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik terkait komunikasi Presiden Prabowo Subianto.
Tiga nama yang diumumkan Bareskrim adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Perkara tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025–2026.
Dalam keterangannya, penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang semestinya.
BACA: Abah Elang Tantang Polda Metro Jaya Buka Sponsor Massa Bundaran HI, Pelibatan TNI Disorot
Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Informasi tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur administrasi. Ada persoalan serius menyangkut batas kewenangan, keamanan komunikasi kepala negara, serta potensi penyalahgunaan perangkat dan fasilitas institusi negara.
Namun, justru di sinilah persoalan besarnya bermula.
BUKAN SEKADAR TIGA NAMA: ADA RANTAI KOMANDO YANG HARUS DIBONGKAR
Abah Elang Mangkubumi menilai, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap tiga orang yang telah diumumkan Bareskrim.
Menurutnya, penyadapan terhadap seorang kepala negara bukanlah pekerjaan sederhana yang dapat dilakukan secara spontan oleh seseorang tanpa dukungan sistem, kemampuan teknis, perangkat, akses, dan sumber daya tertentu.
Ada banyak aspek yang perlu ditelusuri secara mendalam.
Mulai dari siapa yang memiliki akses terhadap perangkat penyadapan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang menyediakan infrastruktur teknologi, bagaimana aliran data dikelola, hingga ke mana hasil penyadapan tersebut disimpan atau didistribusikan.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada siapa yang menekan tombol. Kita harus tahu siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyiapkan fasilitas, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan siapa semua itu dilakukan,” demikian penekanan Abah Elang Mangkubumi dalam rilis pernyataannya.
BACA: Abah Elang Mangkubumi Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MA soal Suket Gibran: DPR Jangan Biarkan Bangsa Diajari Berbohong!
Ia mempertanyakan apakah dugaan penyadapan tersebut benar-benar merupakan tindakan individual atau bagian dari suatu kepentingan yang lebih besar.
Sebab, dalam sebuah operasi yang melibatkan teknologi khusus dan akses terhadap sistem komunikasi negara, aspek perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil merupakan rangkaian yang patut diperiksa.
Pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, melainkan siapa yang menggerakkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Meski demikian, dugaan adanya pihak lain di balik perkara ini harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibangun berdasarkan spekulasi.
PENGHAPUSAN JEJAK DIGITAL: SIAPA YANG INGIN MENGHILANGKAN BUKTI?
Salah satu bagian yang patut mendapat perhatian serius adalah dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Dalam dunia digital, log merupakan rekaman aktivitas sistem yang dapat membantu penyidik menelusuri kapan suatu aktivitas berlangsung, perangkat apa yang digunakan, akun mana yang mengakses, serta perubahan apa yang terjadi.
Apabila benar terjadi penghapusan log, penyidik perlu mengungkap secara terperinci siapa yang melakukan, melalui perangkat apa, kapan dilakukan, dan apakah tindakan tersebut merupakan upaya menghilangkan barang bukti.
Abah Elang Mangkubumi memandang aspek ini harus menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan perkara.
“Kalau ada penghapusan jejak digital, jangan hanya berhenti pada siapa yang menghapus. Periksa juga siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang diuntungkan apabila jejak tersebut hilang,” menjadi pesan penting dalam pernyataannya.
Pemeriksaan forensik digital, penelusuran metadata, rekam aktivitas server, akses administrator, serta komunikasi internal menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik.
Sebab, bukti digital tidak boleh hanya dibaca dari apa yang masih terlihat. Jejak aktivitas, perubahan sistem, dan hubungan antarpengguna juga harus ditelusuri secara ilmiah.
LIMA PERTANYAAN BESAR YANG TIDAK BOLEH DIHINDARI
Di tengah bergulirnya perkara ini, setidaknya ada lima pertanyaan mendasar yang menurut Abah Elang Mangkubumi harus dijawab secara terbuka melalui proses hukum.
Pertama, siapa pemberi perintah?
Penyidik harus menelusuri rantai komando dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi di luar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan?
Apakah hasil penyadapan hanya digunakan oleh pihak tertentu, atau terdapat kepentingan lain yang lebih luas? Motif dan tujuan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Ketiga, ke mana hasil penyadapan dialirkan?
Penyidik perlu memastikan lokasi penyimpanan, pihak yang memiliki akses, kemungkinan pemindahan data, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima atau memanfaatkan informasi tersebut.
Keempat, siapa yang menyediakan dan membiayai perangkat serta infrastrukturnya?
Penggunaan sistem penyadapan memerlukan dukungan teknis. Karena itu, asal-usul perangkat, kewenangan pengguna, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaannya harus diperiksa.
Kelima, apakah ada pihak yang berusaha menghilangkan bukti untuk melindungi kepentingan tertentu?
Dugaan penghapusan jejak digital harus diungkap hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
BACA: Abah KH. Elang Mangkubumi Tegas: Pasukan Inti Pagar Nusa Harus Disegani Karena Akhlak, Bukan Ditakuti Karena Kekuatan
Lima pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu. Semuanya merupakan ruang penyelidikan yang patut dijawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
POLRI SEDANG DIUJI: BERANI MEMBERSIHKAN RUMAH SENDIRI ATAU BERHENTI DI TENGAH JALAN?
Abah Elang Mangkubumi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang berani mengusut dugaan pelanggaran serius yang menyeret perwira tinggi di lingkungan institusinya sendiri.
Baginya, keberanian mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal lembaga penegak hukum merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Namun, keberanian tersebut harus dibuktikan melalui konsistensi.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan pelaksana, tetapi kehilangan keberanian ketika harus menelusuri pihak yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau kepentingan lebih besar.
“Institusi yang besar bukan institusi yang tidak pernah memiliki persoalan. Institusi yang besar adalah institusi yang berani mengungkap kesalahan, membersihkan dirinya sendiri, dan tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” demikian sikap Abah Elang Mangkubumi.
Ia berharap Bareskrim membuka perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, TETAPI KEBENARAN TIDAK BOLEH DIKUBUR
Di tengah derasnya perhatian publik, Abah Elang Mangkubumi mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi ruang pengungkapan perkara.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Selain itu, QS. Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan manusia agar tidak melakukan tajassus atau mencari-cari kesalahan dan memata-matai orang lain.
Bagi Abah Elang Mangkubumi, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu, jabatan, ataupun institusi kepolisian.
Lebih dari itu, perkara tersebut menyentuh persoalan keamanan negara, integritas lembaga, dan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan.
JANGAN HANYA TEBANG RANTING, CABUT SAMPAI KE AKARNYA!
Pada akhirnya, kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar yang harus dijawab oleh proses penyidikan:
Apakah tiga tersangka merupakan keseluruhan rangkaian pelaku, atau masih ada mata rantai lain yang belum terungkap?
Tidak boleh ada kesimpulan prematur bahwa pasti terdapat dalang di luar para tersangka. Namun, penyidik juga tidak boleh menutup kemungkinan tersebut sebelum seluruh bukti, komunikasi, aliran data, dan rantai komando diperiksa secara menyeluruh.
Jika ditemukan adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan fasilitas, membiayai, atau mengambil manfaat dari dugaan penyadapan ilegal tersebut, maka keterlibatannya harus diungkap berdasarkan hukum.
Abah Elang Mangkubumi menegaskan dukungannya terhadap Polri untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya tebang ranting kalau akarnya masih tertanam kuat. Bongkar seluruh rangkaiannya. Jangan takut pada pangkat, jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” menjadi pesan penutup dalam rilisnya.
Rakyat tidak membutuhkan drama penegakan hukum. Rakyat membutuhkan kebenaran.
Sebab, dalam perkara sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik beberapa orang, melainkan kehormatan institusi negara dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Jika penyadapan benar terjadi, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Dan jika ada dalang di baliknya, jangan biarkan ia bersembunyi di balik gelapnya kekuasaan.
Wallahu a’lam bishawab.
Redaksi BaralakNusantara.com





















