Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenHukrimPeristiwa

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak

0
×

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak

Sebarkan artikel ini

Lebak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 7 laporan polisi (LP) terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan berhasil ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sebagian besar merupakan aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.

“Empat kasus di antaranya merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kemudian dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber,” ujar Yudhis, Kamis (09/04/2026).

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten juga telah menuntaskan satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka berinisial LS alias BOH.

Dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang emas tersebut diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Temuan ini diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan lokasi tambang berada di dalam kawasan taman nasional. Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemberkasan perkara.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (Red)