OPINI
Kabupaten Lebak dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan layanan internet yang sangat pesat. Hampir di setiap kecamatan, mulai dari Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Maja, hingga wilayah Lebak Selatan, masyarakat disuguhi berbagai pilihan layanan Wi-Fi rumahan dan penjualan voucher internet dengan harga yang relatif murah.
Di satu sisi, perkembangan ini patut diapresiasi karena turut mendukung akses informasi dan percepatan transformasi digital di daerah. Namun di sisi lain, muncul persoalan yang semakin sulit diabaikan, yakni menjamurnya jaringan kabel fiber optik yang terpasang secara semrawut di sepanjang jalan, gang permukiman, hingga menempel pada tiang-tiang listrik milik negara.
BACA: GAIB-212 Siap Geruduk PLN UP3 Banten Selatan, Soroti Dugaan Pungli dan Carut-Marut Pemanfaatan Aset Negara
Pemandangan kabel yang bergelantungan, melintang rendah di atas jalan, bahkan terkesan dipasang tanpa standar keselamatan kini menjadi fenomena yang mudah ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah seluruh jaringan tersebut dipasang oleh perusahaan yang memiliki izin resmi?
Faktanya, berbagai laporan dan temuan lapangan menunjukkan banyaknya penyedia layanan internet skala kecil, RT/RW Net, hingga penjual voucher Wi-Fi yang beroperasi dengan status legalitas yang belum jelas. Sebagian memang bermitra dengan perusahaan penyelenggara jasa internet resmi, namun tidak sedikit yang diduga menjalankan usaha tanpa izin yang lengkap atau tanpa kerja sama resmi dengan pemilik jaringan utama.
Persoalan menjadi lebih serius ketika jaringan tersebut memanfaatkan tiang listrik milik negara sebagai sarana pemasangan kabel. Tiang-tiang yang sejatinya diperuntukkan bagi distribusi tenaga listrik kini dipenuhi berbagai kabel telekomunikasi dari beragam operator. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan sulit membedakan kabel milik operator resmi dengan kabel milik jaringan yang legalitasnya belum jelas.
Apabila penggunaan tiang listrik dilakukan tanpa perjanjian resmi dengan pemilik infrastruktur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan, hingga kerugian negara. Selain mengganggu estetika lingkungan, kabel yang dipasang tanpa standar teknis dapat membahayakan pengguna jalan, menghambat perbaikan jaringan listrik, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya pendataan terbuka yang komprehensif mengenai berapa jumlah provider internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak, siapa saja yang telah mengantongi izin resmi, serta siapa yang memanfaatkan fasilitas negara secara sah maupun tidak sah. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi penonton di tengah menjamurnya bisnis internet yang terus berkembang tanpa pengawasan yang terlihat jelas.
BAca: Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: di mana peran pemerintah daerah? Di mana fungsi pengawasan instansi terkait? Dan bagaimana mekanisme pengendalian terhadap pemanfaatan aset negara berupa tiang listrik yang digunakan untuk kepentingan bisnis?
Pemerintah daerah tentu tidak dapat bekerja sendiri. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan kewenangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, pemilik infrastruktur seperti PLN, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Jika benar terdapat provider atau jaringan internet yang beroperasi tanpa izin dan memanfaatkan fasilitas negara tanpa hak, maka penertiban harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan infrastruktur telah sesuai ketentuan, maka pemerintah dan pemilik aset perlu membuka informasi tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kabel yang semrawut atau persaingan bisnis internet. Ini menyangkut tata kelola ruang publik, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset negara.
BACA: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 Miliar Dilaporkan Aktivis, Inspektorat Diminta Lakukan Audit
Lalu pertanyaan besarnya, siapa yang harus bertanggung jawab ketika tiang listrik milik negara dipenuhi kabel yang tidak jelas pemiliknya?
Apakah penyedia layanan internet yang memasang kabel?
Apakah pemilik infrastruktur yang membiarkan fasilitasnya digunakan?
Apakah pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan?
Atau justru seluruh pihak yang selama ini memilih diam meski persoalan tersebut terjadi di depan mata?
Masyarakat Kabupaten Lebak berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Sebab dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, tidak boleh ada satu pun usaha yang tumbuh di atas fasilitas publik tanpa pengawasan, tanpa kepastian izin, dan tanpa pertanggungjawaban.
By: Redaksi
(Opini ini merupakan pandangan redaksional yang mendorong transparansi, pendataan, dan penegakan aturan. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui verifikasi dan proses hukum yang berlaku.)




















