Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
OPINILebak

Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas

0
×

Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Oleh:  Yayat Ruyatna, Kedua FK-LSM kabupaten Lebak

Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengelola dana bergulir PNPM di Indonesia.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta berbagai regulasi teknis Kementerian Desa, pemerintah telah memberikan batas waktu yang jelas bagi UPK untuk bertransformasi menjadi BUMDesma dengan status badan hukum yang sah.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah transformasi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, atau hanya sebatas pergantian nama tanpa perubahan tata kelola dan legalitas?

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, menemukan sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Temuan tersebut mengarah pada dugaan masih berlangsungnya aktivitas keuangan yang dilakukan oleh UPK maupun BUMDesma tanpa dasar hukum yang jelas, mulai dari transaksi keuangan, pengelolaan dana bergulir, hingga kegiatan simpan pinjam yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa legalitas yang sah, tanpa SK operasional yang sesuai ketentuan, atau tanpa badan hukum yang telah disahkan, maka aktivitas tersebut bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Rekening UPK Masih Dipakai, Ada Apa?

Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan indikasi adanya transaksi yang dilakukan oleh BUMDesma namun menggunakan rekening atas nama UPK.

Praktik semacam ini diduga terjadi di Kecamatan Cijaku, Lebakgedong, dan Cipanas. Tidak menutup kemungkinan pola serupa terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Lebak.

Pertanyaan mendasarnya sederhana.

Jika lembaga telah bertransformasi menjadi BUMDesma, mengapa transaksi masih menggunakan rekening UPK?

Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut?

Di mana posisi legalitas kelembagaannya?

Dan yang paling penting, siapa yang melakukan pengawasan?

Penggunaan rekening lembaga lama setelah terjadi transformasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, mulai dari ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan hingga potensi penyalahgunaan aset publik.

Aset PNPM Jangan Sampai Menjadi Bancakan

Persoalan yang jauh lebih besar sesungguhnya terletak pada aset eks PNPM yang kini berada dalam penguasaan BUMDesma.

Bayangkan jika setiap kecamatan memiliki aset rata-rata sebesar Rp3 miliar. Dengan jumlah 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, maka total aset yang harus diamankan dan dipertanggungjawabkan nilainya dapat mencapai sekitar Rp84 miliar.

Angka tersebut bukan jumlah yang kecil.

Itu adalah aset masyarakat.

Itu adalah hasil program pemberdayaan yang dibiayai negara untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa aset tersebut tidak dikelola sesuai aturan, atau bahkan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, maka negara tidak boleh tinggal diam.

Tidak boleh ada pembiaran.

Tidak boleh ada kompromi.

Dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Dugaan Maladministrasi yang Harus Diusut

Dari hasil penelusuran yang ada, sejumlah dugaan maladministrasi yang perlu diperiksa antara lain:

  • Penggunaan rekening UPK pasca transformasi menjadi BUMDesma.
  • Kegiatan simpan pinjam tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Tidak adanya pemisahan administrasi antara UPK dan BUMDesma.
  • Pengelolaan aset tanpa dokumen pengalihan yang lengkap.
  • Pelaksanaan kegiatan usaha tanpa legalitas kelembagaan yang memadai.
  • Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan dana bergulir.
  • Tidak optimalnya fungsi pengawasan terhadap aset eks PNPM.

Seluruh temuan tersebut harus diuji melalui audit investigatif yang independen dan menyeluruh.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset eks PNPM, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dimilikinya sehingga merugikan keuangan negara.

Ancaman: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, apabila ditemukan penguasaan atau penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan, maka dapat pula ditelusuri kemungkinan adanya tindak pidana penggelapan maupun perbuatan melawan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

APH Jangan Menunggu Viral

Kasus ini tidak boleh menunggu hingga menjadi skandal nasional.

Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP, maupun instansi terkait harus segera turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh BUMDesma di Kabupaten Lebak.

Periksa legalitasnya.

Periksa rekeningnya.

Periksa asetnya.

Periksa seluruh transaksi yang telah dilakukan.

Jika kegiatan tersebut ternyata dilakukan secara legal dan sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban bagi publik.

Namun apabila ditemukan praktik ilegal, maladministrasi, atau penyimpangan yang merugikan masyarakat, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Karena aset PNPM bukan milik pengurus.

Bukan milik kelompok tertentu.

Dan bukan warisan yang dapat dikelola sesuka hati.

Aset tersebut adalah milik masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Sudah saatnya negara hadir.

Sudah saatnya aparat bergerak.

Dan sudah saatnya seluruh pengelolaan aset eks PNPM di Kabupaten Lebak dibuka secara terang-benderang kepada publik.

Editor: Yudistira

Catatan Redaksi: Tulisan opini ini tidak mewakili sikap resmi redaksi dan disusun berdasarkan hasil penelusuran serta investigasi lapangan yang dilakukan Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna