FK-LSM Sebut Sedikitnya Tujuh UPK Berpotensi Langgar Ketentuan Transformasi
LEBAK – BARALAKNUSANTARA.COM
Audiensi antara Koalisi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) dengan Kejaksaan Negeri Lebak berlangsung cukup alot dan diwarnai adu argumentasi. Pertemuan yang digelar di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Lebak itu membahas perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lebak.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lebak diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus), Andre, sementara dari pihak GAMPAR hadir sejumlah aktivis yang selama ini aktif mengawal isu dugaan penyimpangan pengelolaan aset eks PNPM.
Suasana pertemuan sempat memanas ketika Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang menurutnya telah disampaikan sejak tahun 2021.
BACA: GAMPAR Tantang Kajari Lebak Buka Terang Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma
“Kami mengapresiasi Kejari Lebak yang saat ini telah melakukan penanganan dan penahanan terhadap salah satu oknum Ketua UPK di Kecamatan Cibadak. Namun pertanyaan kami, bagaimana dengan pengurus UPK lainnya yang diduga melakukan pola kegiatan serupa?” ujar Marpausi dalam forum audiensi.
Menurut Marpausi, persoalan yang terjadi tidak hanya berada di satu kecamatan. Berdasarkan berbagai informasi dan penelusuran yang dilakukan sejumlah aktivis, dugaan maladministrasi hingga aktivitas kelembagaan yang dipersoalkan legalitasnya disebut berpotensi terjadi di banyak wilayah di Kabupaten Lebak.
“Dari tahun 2021 kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke pihak Kejaksaan dan laporan itu teregistrasi. Namun sampai hari ini kami belum melihat perkembangan yang signifikan. Masyarakat tentu berhak bertanya, apakah laporan tersebut masih diproses atau justru tersimpan di dalam lemari arsip,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat suasana audiensi semakin dinamis. Sejumlah peserta meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan masyarakat sipil selama beberapa tahun terakhir.
Senada dengan Marpausi, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
BACA: APH Mandul atau Sengaja Membisu? Dugaan Carut-Marut Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak Tak Kunjung Tersentuh Hukum
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum telah mati suri di Kabupaten Lebak. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa kecuali,” ujar Yudistira.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan GAMPAR bukanlah isu baru. Sejumlah laporan telah berulang kali disampaikan kepada berbagai institusi terkait. Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Lebak segera melakukan penelusuran lebih luas terhadap seluruh pengurus UPK maupun BUMDesma yang diduga memiliki persoalan serupa.
“Persoalannya jelas. Dugaan maladministrasi dan tata kelola yang dipertanyakan legalitasnya. Tidak ada alasan bagi aparat untuk hanya berdiam diri apabila memang tersedia data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Yudistira juga menegaskan bahwa GAMPAR akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma di Lebak: Dugaan Skandal Aset Puluhan Miliar yang Harus Diusut Tuntas
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika memang tidak ada langkah konkret, tentu berbagai upaya konstitusional, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum, menjadi hak warga negara yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi LSM (FK-LSM) Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap sejumlah UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma di Kabupaten Lebak.
Menurut Ruyatna, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan bersama sejumlah aktivis menemukan adanya indikasi persoalan administrasi dan legalitas kelembagaan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Dari hasil penelusuran di lapangan dan telah kami inventarisir, terdapat sedikitnya tujuh UPK yang sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, yakni UPK Kecamatan Cipanas, Lebak Gedong, Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Warunggunung, dan Kecamatan Cimarga,” ujar Ruyatna.
Ia menegaskan, temuan tersebut bukanlah sebuah kesimpulan hukum, melainkan hasil inventarisasi awal yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun fakta-fakta yang kami temukan di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan transformasi UPK menjadi BUMDesma sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegasnya.
Ruyatna juga mengingatkan bahwa persoalan transformasi UPK bukan hanya menyangkut aspek administrasi kelembagaan, melainkan juga berkaitan dengan pengelolaan aset eks PNPM dan dana bergulir yang merupakan aset masyarakat.
“Nilai aset yang dikelola sangat besar. Oleh karena itu negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan dapat bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.
Kejari Lebak: Tidak Ada Tebang Pilih
Menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan para aktivis, Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Andre, menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional.
BACA: Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, Jejak Pengalihan UPK Jadi Sorotan
Menurut Andre, Kejaksaan tidak akan membedakan pihak manapun sepanjang terdapat laporan yang didukung data serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Sepanjang ada pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan dan didukung alat maupun data yang memadai, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andre.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas di Kabupaten Lebak pada tahun 2023 sehingga belum mengetahui secara rinci seluruh laporan yang pernah masuk sebelum masa penugasannya.
“Saya mulai bertugas di Lebak pada tahun 2023. Namun terkait informasi adanya laporan yang masuk pada tahun 2021, tentu akan kami telusuri kembali untuk mengetahui posisi dan perkembangan penanganannya,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Pihak GAMPAR meminta agar penelusuran terhadap laporan lama tersebut benar-benar dilakukan dan hasilnya disampaikan kepada publik secara transparan.
Di akhir pertemuan, pihak Kejaksaan Negeri Lebak kembali menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum dan akan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
Meski demikian, bagi para aktivis yang hadir dalam audiensi tersebut, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik terkait dugaan persoalan transformasi UPK menjadi BUMDesma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
BACA: Transformasi UPK ke BUMDesma, Legalitas dan Administrasi Jadi Sorotan
Kini publik menunggu. Apakah audiensi tersebut akan menjadi titik awal pembukaan fakta yang lebih luas, ata9u justru kembali menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab mengenai pengelolaan aset eks PNPM di Kabupaten Lebak.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
By: Redaksi




















